Dua Sumber Potensi Kemenangan Prabowo-Sandi setelah Ajukan Gugatan ke MK

Dua Sumber Potensi Kemenangan Prabowo-Sandi setelah Ajukan Gugatan ke MK
Berita Terkini - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan setelah kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) lalu.

Hal itu dikatakan Mahfud saat menjadi narasumber di acara Editorial MI Metro Tv, Sabtu (25/5/2019).

Mahfud menjabarkan ada dua kemungkinan kemenangan Prabowo-Sandi setelah menggugat ke MK soal hasil pemilihan presiden (pilpres).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal kemungkinan kemenangan perkara kubu 02.

"Yang harus dibuktikan untuk kemudian memenangkan perkara ini di MK seperti apa dari 02 Pak Mahfud?," tanya pembawa acara.

"Ada dua, satu kalau itu menyangkut kesalahan perhitungan kesalahan input, atau ketidaksetujuan atas hasil perhitungan harus menunjukkan di mana dan di tempat mana perhitungan itu salah lalu ditunjukkan kebenarannya," ujar Mahfud MD.

Dari kesalahan hitung maupun kesalahan input tersebut, Prabowo-Sandi bisa memperoleh tambahan suara.

Sementara paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin bisa mendapatkan pengurangan suara.

"Sehingga nanti MK itu putusan pertama kemungkinan mengubah suara, suara paslon 1 yang semula 5 juta turun menjadi 4,5 juta yang paslon satunya naik menjadi sekian itu bisa, sudah biasa di putusan MK."

Sementara potensi kemenangan kedua yakni adanya pembuktian kecurangan.

Jika kubu Prabowo-Sandi berhasil membuktikan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif, maka akan terjadi beberapa kemungkinan perubahan jumlah suara.

"Yang harus diperhatikan kedua kalau ada kecurangan yang sifatnya tersturktur, sistematis, dan masif itu tidak perlu pembuktian angka,"kata Mahfud MD.

"Itu pembuktian kelakuan kecurangan terstruktur saja misalnya seorang camat atau seorang bupati ikut melakukan kecurangan, itu dibuktikan saja itu di kabupaten mana, saksinya siapa, bukti lainnya apa gitu saja diajukan kalau itu nanti meyakinkan maka di tempat yang bersangkutan bisa dinyatakan batal."

"Batal itu putusannya bisa suaranya dianggap hangus bisa suaranya dipindahkan ke paslon satunya, bisa diminta pencoblosan suara ulang, bisa juga penghitungan ulang meneliti dokumen-dokumen yang ada jadi itu sangat mungkin."

Lihat videonya di menit awal:



Diketahui, sebanyak 8 orang pengacara diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jumat (24/5/2019).

Dilansir oleh Kompas.com, sebanyak 8 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menuju ke MK pada Jumat, malam.

Ketua tim tersebut merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau kerap disapa BW.

BW menjabat posisi di KPK itu selama masa periode 2011 hingga 2015.

Dikutip dari Tribun Timur, mengenai kemampuan di bidang hukum, BW mendapatkan nilai sempurna saat seleksi pimpinan Komisi KPK.

Ia mendapatkan nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan.

Sementara 7 orang lainnya juga memiliki kiprah masing-masing di bidang hukum.

"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).[tn]