Pemerintahan Jokowi Utang BBM ke Pertamina Rp41,6 Triliun

Pemerintahan Jokowi Utang BBM ke Pertamina Rp41,6 Triliun
Berita Terkini -  PT Pertamina (Persero) mengaku bakal menerima kompensasi atas harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar yang di bawah harga keekonomiannya yang belum dibayarkan pemerintah pada 2017 dan 2018. Utang pemerintah tersebut mencapai US$2,92 miliar atau sekitar Rp41,6 triliun, dengan asumsi rerata kurs 2018 Rp14.246 per dolar AS.

Utang tersebut kemudian diakui dalam laporan keuangan dan mendongkrak pendapatan perseroan sepanjang tahun lalu. 

Berdasarkan laporan laba/rugi perseroan, piutang atas pengakuan pendapatan selisih harga terdiri dari piutang pada 2017 sebesar US$1,04 miliar dan 2018 sebesar US$1,88 miliar. Piutang tersebut sudah mengalami penyesuaian dari hasil audit BPK. Sementara dalam hitungan Pertamina sebelumnya, piutang pemerintah mencapai US$3,9 miliar. 

Pertamina sebelumnya menghitung kekurangan penerimaan atas selisih harga penyaluran minyak solar 2018 senilai Rp25,13 triliun atau setara US$1,73 miliar. Kemudian, kekurangan penerimaan atas penyaluran Premium Non Jawa, Madura, Bali 2018 senilai Rp13,35 triliun (US$921,87 miliar). Selanjutnya, selisih harga Solar 2017 sebesar Rp18, 08 triliun (US$1,25 miliar).

Kompensasi yang berasal dari selisih harga ketetapan dengan harga keekonomian formula ini meningkatkan pos pendapatan usaha dari aktivitas operasi lainnya sebesar 428 persen dari US$740,1 miliar menjadi US$3,91 miliar.

Peningkatan pos pendapatan tersebut berkontribusi pada tumbuhnya total penjualan dan pendapatan usaha lainnya sebesar 25,9 persen dari US$46 miliar menjadi US$57,93 miliar.

Direktur Keuangan Pertamina Pahala Mansuri mengungkapkan pemberian kompensasi tersebut merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam beleid tersebut, apabila perseroan menjual BBM bersubsidi maupun penugasan di bawah harga dasarnya maka perseroan berhak mendapatkan penggantian.

"Penggantian itu atas dasar kami menjual di bawah harga pokok produksi tentunya ini memastikan bahwa kebijakan pemerintah itu mendukung dan memastikan kondisi keuangan Pertamina bisa melakukan penugasan yang diberikan pemerintah," ujar Pahala dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (31/5). 

Pahala menyatakan penggantian kompensasi penjualan BBM yang di bawah harga keekonomian melihat kondisi keuangan pemerintah.Kendati demikian, perseroan mengapresiasi sikap pemerintah yang sudah mengakuinya sebagai piutang.

"Untuk pembayaran (piutang) masih dalam proses untuk bisa dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah. Hal ini akan sangat tergantung dengan kondisi fiskal dan kondisi keuangan pemerintah juga," ujarnya.

Menurut Pahala, pembahasan mengenai kesepakatan penggantian kompensasi dengan pemerintah menjadi salah satu faktor laporan keuangan tahun lalu terlambat kepada pemegang saham. Pasalnya, audit keuangan perseroan harus dilakukan berdekatan dengan audit laporan keuangan pemerintah. Sebagai catatan, penyerahan laporan keuangan tahunan seharusnya diserahkan perseroan paling lambat pada Februari lalu. [cnn]