MA: Rumah Rp 35 M Hasil Pemerasan Sisca Dewi Dikembalikan ke Irjen BS

MA: Rumah Rp 35 M Hasil Pemerasan Sisca Dewi Dikembalikan ke Irjen BS
BERITA TERKINI - Hukuman mantan politikus Partai Hanura sekaligus artis Sisca Dewi Hermawati diperberat dari 3,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan aset Sisca Dewi yang dibeli dari uang Irjen BS dikembalikan.

"Sedangkan barang bukti yang diperbaiki penentuan statusnya berupa Akta Jual-beli Nomor 25/17 yang tadinya dikembalikan kepada Terdakwa, MA memperbaiki dengan mengembalikan kepada saksi korban," kata juru bicara MA, hakim agung Dr Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (1/8/2019).


Akta jual-beli yang dimaksud adalah rumah mewah di Jalan Pinguin V, Bintaro, Pondok Betung, Tangsel. Rumah dua lantai itu seluas 600 meter persegi serta sebuah rumah di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, Jaksel, seluas 397 meter persegi.

Sisca Dewi mengenal Irjen BS pada 2016. Diam-diam, Sisca Dewi menjadi 'perebut laki orang' (pelakor) dan memeras Irjen BS. Sisca Dewi memeras Irjen BS agar menyerahkan sejumlah uang bila tidak ingin aibnya diungkap ke publik.

Pemerasan itu berlanjut hingga Irjen BS keluar uang Rp 35 miliar. Uang itu kemudian dibelikan dua rumah mewah, satu di Bintaro dan satu di bilangan Kemang. Pemerasan itu membuat Irjen BS memperkarakan Sisca Dewi secara hukum.

"Hal itu melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Andi Samsan Nganro yang juga jadi ketua majelis dalam perkara itu.

Dalam pembelaannya, Sisca Dewi mengaku telah menikah siri dengan Irjen BS. Selain itu, Sisca Dewi membantah seluruh bukti SMS yang dituduhkan dari HP-nya untuk memeras Irjen BS. Majelis hakim PN Jaksel juga tidak memberikan waktu bagi Sisca Dewi untuk menghadirkan saksi ahli yang mengurai apakah benar SMS itu darinya atau bukan. Bermodal keyakinan itu, Sisca Dewi mengajukan permohonan banding dan kasasi tapi selalu gagal. 

Siapakah Sisca Dewi? Selain penyanyi pendatang baru, ia adalah politikus Partai Hanura. Pada 2014, namanya nyaris lolos masuk Senayan. Sisca hanya satu peringkat di bawah Dossy Iskandar Prasetyo yang belakangan jadi Ketua Fraksi Hanura.

Pada 2018, Dossy pindah partai. Sisca harusnya duduk di DPR. Tapi karena terbelit kasus hukum, ia gagal menggantikan Dossy.[dtk]