Penggugat Jokowi: Jangan Tunggu Kalah-Menang, 10 Juta Warga Kena Polusi

Penggugat Jokowi: Jangan Tunggu Kalah-Menang, 10 Juta Warga Kena Polusi
BERITA TERKINI - Kuasa hukum Koalisi Ibukota, Nelson Nikodemus Simamora meminta pemerintah tak menunggu putusan sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menanggulangi polusi udara di Jakarta.

Nelson mengatakan dorongan kepada pemerintah untuk secepatnya mengatasi polusi udara di Jakarta bukankah tanpa alasan. Sebab, kata dia, kekinian setidaknya ada sekitar 10 juta orang setiap harinya terkena dampak akibat kualitas udara Jakarta yang buruk.

"Jangan tunggu kalah atau menang, bagaimana putusan (sidang gugatan polusi udara) nanti karena terlalu lama. Sedangkan, ini 10 juta orang masyarakat yang akan kena dampak di Jakarta setiap hari," kata Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kamis (18/2019).

Nelson mengungkapkan sejumlah asosiasi lingkungan hidup telah menemui dan memberikan pelbagai masukan dalam menanggulangi polusi udara di Jakarta.

Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa mengimplementasikan masukan tersebut tanpa harus menunggu putusan sidang gugatan perdata polusi udara Jakarta.

"Contoh masukannya adalah harus ada inventarisasi emisi atau penambahan stasiun pantau kemudian bisa memetakan apa saja yang melatarbelakangi polusi udara buruk di Jakarta," ujarnya.

Untuk diketahui sjumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibukota terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat pemerintah terkait polusi udara di Jakarta.

Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya, yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Gugatan tersebut pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST. [sc]