Ancam Rektor & Dosen yang Dukung Mahasiswa Demo, Menristekdikti Otoriter?

Ancam Rektor & Dosen yang Dukung Mahasiswa Demo, Menristekdikti Otoriter?
BERITA TERKINI -  Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir bakal memberikan peringatan tegas dan keras kepada seluruh dosen PNS. Para dosen selain dilarang memberikan dukungan kepada mahasiswa untuk demo
, juga tidak diperbolehkan ikut demo.

Rektor maupun dosen di suatu perguruan tinggi bisa terkena sanksi jika mendorong mahasiswanya untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi. “Jika ada dosen yang terbukti diketahui mendorong mahasiswa untuk unjuk rasa, maka rektor bertanggung jawab atas hal itu,” kata Nasir.

“Apa-apaan itu dosen-dosen PNS demo segala. Ada larangan dosen PNS demo kok,” lanjutnya selesai pelantikan rektor dan pejabat di lingkungan Kemenristekdikti, Kamis (26/9).

Nasir memberikan peringatan kepada Rektor dan Dosen, dirinya akan mendata siapa saja dosen PNS yang ikut-ikutan dalam aksi demonstrasi yang terjadi di Ibu Kota dan juga daerah.

Selain itu, Menristekdikti menjelaskan hukum pidana juga bisa diterapkan jika unjuk rasa tersebut merusak fasilitas umum maupun merugikan negara. Menristek meminta mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan usulan cukup dengan berdialog di kampus.

“Saya sudah memberitahukan kepada para rektor dan para pimpinan perguruan tinggi tolong memberitahukan kepada mahasiswa atau anak didiknya, yaitu jangan sampai mahasiswa demonstrasi ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain. Mahasiswa dalam melakukan kritik saya persilakan, tapi dengan cara yang baik,” demikian Nasir.

Selama beberapa ini ribuan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia melakukan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9). Aksi ini kemudian berlanjut pada Rabu (25/9) dan berlangsuh rusuh.

Selain itu gelombang unjuk rasa oleh mahasiswa juga terjadi di beberapa daerah seperti Medan (Sumatera Utara), Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta, Bandarlampung serta Surabaya dan Malang (Jawa Timur). Mereka menolak RUU KUHP dan UU KPK. [ns]