KPK Periksa Politisi PDIP Terkait Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak

KPK Periksa Politisi PDIP Terkait Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak
BERITA TERKINI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat.

Politisi PDIP itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka politisi PAN Sukiman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/10).


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS).

Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Pegunungan Arfak.

Sukiman selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba selaku pemberi suap dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke Rutan cabang KPK. Sedangkan Natan Pasomba telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Rmol)