Ini Serentetan Kenaikan Tarif di 100 Hari Kerja Pemerintahan Jokowi

BERITA TERKINI - Usai dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu, kemarin Selasa, 28 Januari 2020 Pemerintahan Presiden Jokowi-Ma`ruf Amin telah memasuki 100 hari kerja.

Sejumlah capaian dan kritik terjadi sepanjang lebih dari tiga bulan menjabat.

Salah satu yang menjadi kritikan dan sorotan adalah naiknya BPJS sampai tarif tol.

Namun ada juga kebutuhan dasar yang gagal naik. Berikut ulasannya seperti melansir merdeka.com:

1. Kenaikan Iuran BPJS

(Merdeka)

Awal tahun 2020 menjadi kado pahit bagi masyarakat. Sebab iuran BPJS naik dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Di mana iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II naik, masing-masing kelas naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan Rp51.000 menjadi Rp110.000. Sementara itu Rp42.000 untuk kelas III.



2. Subsidi Elpiji 3 Kg dicabut

Pemerintah berencana mencabut subsidi pada elpiji 3 kilogram (Kg). Harga elpiji 3 Kg diperkirakan akan naik menjadi Rp35.000 dari harga saat ini berkisar Rp18.000 sampai Rp21.000.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menyebut bahwa jika penyaluran subsidi Elpiji (LPG) 3 Kg diterapkan tertutup. "Penerapan subsidi Elpiji tertutup tidak lagi pada barang, tapi tepat sasaran," kata Djoko, Jakarta, Selasa (14/1).

Sedangkan, Presiden Jokowi belum memutuskan nasib subsidi elpiji 3 kilogram (Kg). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan distribusi subsidi elpiji 3 Kg dilakukan dengan skema tertutup.

"Belum (diputuskan), harus lewat ratas," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).



3. Tarif Tol Dalam Kota Naik

(Merdeka)

Selanjutnya, beberapa tarif tol mengalami kenaikan. Salah satunya, Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang mulai berlaku pada 3 Januari 2020.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cipali pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, rinciannya:

1. Golongan I menjadi Rp107.500 dari Rp102.000,
2. Golongan II Rp177.000 dari Rp153.000,
3. Golongan III Rp177.000 dari Rp204.000,
4. Golongan IV Rp222.000 dari Rp255,000
5. Golongan V Rp222.000 dari Rp306.000.



4. Tarif Listrik Batal Naik

Namun, ada juga `kado indah` di awal pemerintahan Jokowi-Ma`ruf Amin.

Di mana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membatalkan rencana penyesuaian harga (tariff adjusment) pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) yang semula akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2020.

Pemerintah membatalkan rencana penyesuaian tarif listrik mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Pemerintah meminta kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dulu secara akurat. Pemerintah ingin kebijakan kenaikan tarif tepat sasaran.

"Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini," tegas Menteri Arifin, Minggu (29/12).

Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VARTM tercatat sebanyak 22,1 juta.

Sumber: Law-justice.co