Kasus Wahyu Setiawan, KPK Panggil Staf KPU dan 3 Saksi Lain

BERITA TERKINI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, ada empat orang saksi yang akan diperiksa pada Selasa (21/1/2020) hari ini dalam kasus yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P, Harun Masiku itu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful, pihak swasta)," kata Ali dalam keterangannya.

Empat saksi yang dipanggil yaitu seorang staf KPU bernama Retno Wahyudiarti serta tiga orang pihak swasta yakni Ilham Yulianto, Donny Tri Istiqomah, dan Rahmat Setiawan Tonidaya.

Donny, Ilham, dan Rahmat diketahui turut terjaring operasi tangkap tangan terhadap Saeful dan Wahyu pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Donny diketahui merupakan seorang advokat, sedangkan Ilham merupakan sopir Saeful dan Rahmat adalah asisten Wahyu.

Meskipun terjaring dalam OTT, ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka sehingga kemudian dilepas KPK.

Adapun KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

Pihak KPK menyebut, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.

Sumber: Kompas.com