Istana soal Asimilasi Pembebasan Ba'asyir: Itu Hak Prerogatif Presiden

BERITA TERKINI - Istana merespons permohonan asimilasi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang diajukan dengan alasan pencegahan virus corona. Keputusan soal asimilasi Ba'asyir itu ada di tangan Presiden Joko Widodo.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan pemberian asimilasi harus melalui sejumlah pertimbangan.

"Kalau pun semua syarat terpenuhi, presiden masih tetap memiliki hak prerogatif untuk memutuskan iya atau tidak. Pertimbangannya bukan hanya di syarat normatif, harus dilihat case by case," ujar Dini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/4).

Dini mengatakan, narapidana kasus terorisme sejatinya tak termasuk kategori yang dibebaskan dalam rangka pencegahan covid-19. Meski Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly berencana membebaskan ribuan napi untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas, termasuk napi koruptor yang berusia di atas 60 tahun.

"Napi terorisme tidak termasuk yang bisa dibebaskan dalam rangka antisipasi covid-19. Posisi presiden sudah jelas soal ini," katanya.

Terlepas dari hal tersebut, Dini mengaku belum mengetahui lebih detail terkait permohonan asimilasi yang diajukan Ba'asyir.

Namun secara normatif, menurutnya, seorang napi harus memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa napi dengan tindak pidana terorisme, narkotika, dan korupsi dapat menjalani asimilasi apabila memenuhi syarat berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

Asimilasi sendiri merupakan proses pembinaan napi dengan cara membaurkannya dalam kehidupan masyarakat.

"Secara normatif pastinya harus memenuhi semua persyaratan dalam PP 99/2012," ucap Dini.

Ba'asyir diketahui mengajukan surat permohonan asimilasi kepada Jokowi pada 3 April lalu. Pertimbangannya lantaran Ba'asyir yang berusia 81 tahun itu termasuk kategori usia rentan terpapar covid-19.

Selain itu keterbatasan untuk melakukan physical distancing di dalam lapas juga menjadi alasan Ba'asyir mengajukan permohonan tersebut.

Jokowi sebelumnya juga telah menyampaikan rencana pembebasan napi untuk mencegah penyebaran covid-19. Namun ia menegaskan bahwa pembebasan ini hanya ditujukan bagi napi kasus pidana umum. (*)