MPR Sebut Bencana Nasional Buat Jokowi Leluasa Kerahkan Anggaran

BERITA TERKINI -:Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Kepres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ketetapan tersebut diapresiasi Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat yang menyebut penetapan status bencana nasional, membuat pemerintah dapat lebih leluasa menangani COVID-19
Lestari menjelaskan penetapan bencana nasional berimplikasi terhadap fungsi komando, termasuk penggunaan anggaran negara. Pemerintah pusat dan daerah bisa leluasa mengerahkan anggaran penanganan COVID-19.

"Dengan status tersebut maka anggaran untuk penanganan COVID-19 dapat menggunakan APBN, APBD, Dana Siap Pakai BNPB dan Dana Siap Pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah," kata Rerie, sapaan akrab Lestari.

Penetapan bencana nasional, kata Rerie, membuktikan Presiden peka dengan perkembangan yang terjadi di Tanah Air terkait dengan semakin mewabahnya COVID-19. Meski tidak menimbulkan kerusakan fisik, COVID-19 telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial, juga menyebabkan banyak kasus kematian.

"Wabah COVID-19 memang tidak menimbulkan kerusakan fisik layaknya bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami dan sebagainya). Namun, fakta bahwa wabah ini telah mendatangkan kerugian dalam skala besar di bidang ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu bisa dipahami jika dalam Keppres itu, wabah COVID-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional nonalam," lanjutnya.

Politisi Partai Nasdem itu menyebut, penerbitan Keppres tersebut sekaligus menunjukkan Presiden menghormati hukum karena ditandatangani setelah melihat eskalasi penyebaran COVID-19 yang meluas ke banyak daerah, secara faktual telah mengakibatkan ribuan orang sakit dan korban jiwa dalam jumlah banyak serta hari demi hari menunjukkan peningkatan.(dtk)