Waketum Fraksi Gerindra: PSSB Bernuansa Darurat Sipil Mungkin Bisa Mengurangi COVID-19

BERITA TERKINI - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia banyak diprotes.

Pasalnya, PSSB diikuti dengan kebijakan penerapan darurat sipil pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 yang dinilai tak relevan dengan keadaan saat ini.

Akan tetapi, kebijakan itu mungkin bisa mengurangi penyebaran COVID-19.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan kepada JPNN, Selasa (31/3/2020) malam.

“Harus diakui, paket hemat yang ditempuh oleh pemerintah melalui PSBB bernuansa darurat sipil, mungkin bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa pasal pada Perppu itu yang masih relevan diterapkan saat ini, yakni terkait pelarangan keluar rumah.

“Namun pasal lain sudah tidak relevan. Bahkan, banyak sekali institusi yang diatur di UU itu yang sekarang enggak ada lagi.” terangnya.

Akan tetapi, politisi yang akrab disapa Hergun itu menjelaskan, kebijakan dimaksud tidak memberikan jaminan kebutuhan pokok.

Utamanya kepada rakyat miskin, pekerja serabutan dan sektor informal lainnya, yang akan semakin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya.

“Juga tidak menjamin perlindungan bagi mereka yang ingin menyuarakan aspirasinya,” jelas dia.

Sumber: pojoksatu.id