Anies Pastikan Tidak Ada Pelonggaran PSBB Di Jakarta, Hanya Sektor Ini Yang Dikecualikan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Okezone)

BERITA TERKINI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali yang mempertegas upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19) dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2020.

Isi Pergub tersebut adalah membatasi kegiatan masyarakat berpergian keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta. Mudahnya, Pergub tersebut menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan kelonggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Ibukota.

“Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di pendopo Balaikota DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (15/5).

Anies menambahkan bahwa momen idul Fitri akan menjadi fase yang sangat menentukan untuk DKI Jakarta dalam upaya penanggulangan Corona. Pasalnya, rutinitas liburan di hari raya sudah menjadi tradisi masyarakat di ibu kota.

Karenanya, Ia mengimbau jajarannya untuk memastikan bersama agar masyarakat tidak keluar wilayah dan berpergian kemanapun.

“Ini adalah momentum kita menjaga tetap berada di rumah. Karena itu kebijakan ini dikeluarkan dengan peraturan Gubernur nomer 47/2020,” jelas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

“Maka seluruh penduduk di DKI dipastikan tidak boleh bepergian ke luar, kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan bisa berkegiatan. Di luar itu tidak bisa mengurus izin,” tandasnya.

Namun demikian, Anies Baswedan tetap memberikan pengecualian terhadap beberapa sektor yang tetap diperbolehkan “beraktivitas normal”, sebagaimana tertuang pada Bab IV dalam Pergub 47/2020 tersebut.

Adapun beberapa sektor yang mendapat kelonggaran adalah sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi;  komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau kebutuhan sehari-hari.[Brz]