Jawab Kritik Perppu Corona, Sri Mulyani: Tugas Negara Bukan Tugas Ecek-ecek

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020. DPR menyetujui Menteri Keuangan mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

BERITA TERKINI – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 atau banyak yang  menyebutnya sebagai Perppu Corona.

Perppu memunculkan tudingan bahwa peraturan tersebut melindungi pejabat dari hukuman dalam pengelolaan anggaran penanggulangan virus corona.

Ia menyampaikan aturan tersebut adalah sebatas rambu buat pejabat negara dalam menjalankan tugas mengatasi virus corona. Sementara tugas yang dilakukan pejabat itu bukanlah tugas ecek-ecek.

Sri Mulyani menegaskan bahwa tugas negara harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan tata kelola yang sudah ditentukan. Sehingga, “enak” seperti yang dibayangkan banyak orang itu tidak mungkin. Menurutnya, justru para pejabat memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk memulihkan ekonomi nasional pasca hantaman Corona.

“Orang bilang enak benar? Menkeu tidak akan dipidana…,” kesal Sri Mulyani dalam video Instagram yang diposting pada Jumat (1/5).

Sri Mulyani mengatakan bahwa tugas para pejabat itu mengurus negara bukan tugas ecek-ecek, harus sesuai dengan UU dan dapat dituntut secara pidana.

“Mereka kalau menjalankan tugasnya itu tugas negara bukan tugas ecek-ecek, itu negara karena diatur UU dan dengan niat baik maka mereka tidak bisa dituntut secara pidana,” kata Sri Mulyani.

Iapun menegaskan, menjalankan tugas negara harus berdasarkan niat dan tata kelola yang baik sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ditentukan hukum.

“Itu sudah ditulis, dia menjalankan tugas negara dengan niat baik dan tata kelola baik. Rambu-rambunya sangat jelas. Kalau dia melanggar, korupsi, dan lain-lain, kalau dia mau ambil untung sendiri, sembunyi-sembunyi, itu pasti tata kelola nggak baik, tidak sesuai UU. Kalau dia memang lakukan itu, tangkap saja,” terangnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan tentang UU Tax Amnesty, UU PP KSK 2014, serta UU soal Advokat, disinggung mengenai kekebalan hukum. dia meminta masyarakat yang memiliki anggapan Menkeu punya kekebalan hukum untuk mengkaji ulang pernyataannya.

“Pasal itu sudah ada di mana-mana, aneh juga dipermasalahkan. Jadi kenapa yang ini dianggap berarti dia kebal hukum dan dipakai untuk menyalahgunakan? Kan saya minta masyarakat bisa bantu memonitor dan lain-lain. Ya malah bagus, kita ingin selalu transparansi karena ini uang negara dan uang rakyat,” tegasnya.[Brz]