Karena Alasan Kebijakan Pak Anies, Aksi Buruh 1 Mei Batal

Aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh 1 Mei. Foto: bmvkatedralbogor.org

Serikat buruh pekerja di Jakarta memastikan tidak ada aksi May Day di hari buruh yang jatuh pada 1 Mei. Serikat buruh juga berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ada aksi unjuk rasa, namun diganti dengan aksi sosial kepada warga.

“Pihak serikat buruh dan pekerja akan mengubah atau mengganti aksi May Day dengan acara bakti sosial seperti pembagian sembako atau bantuan sosial bagi buruh atau pekerja yang terdampak WFH atau PSBB,” ujar Kepala BKBP Taufan Bakri, Jumat (1/5).

Taufan menyatakan, aksi May Day sedianya bertujuan untuk menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), tolak PHK dan tolak pemotongan THR. Namun, Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, aksi May Day ditiadakan.

“Aksi May Day dinyatakan batal atau ditiadakan karena beberapa alasan, di antaranya yakni pelaksanaan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih terjadinya wabah virus Corona, himbauan Kapolri pelarangan melakukan ativitas politik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, bakti sosial akan dilakukan dengan memberikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis di sejumlah rumah sakit dan klinik.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day. Di antaranya tolak omnibus law, setop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan liburkan buruh dengan upah dan THR secara penuh.

“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi covid-19,” kata dia melalui keterangan resminya, Kamis (30/4)

Iqbal mengatakan, KSPI juga akan melakukan kegiatan penggalangan dana untuk mengumpulkan berbagai bahan pangan bagi masyarakat yang terdampak wabah corona. Kegiatan ini akan dilakukan di sejumlah daerah Indonesia yang digagas oleh kaum buruh.

Kendati demikian, massa kaum buruh tetap menyuarakan setop PHK di tengah pandemi corona. Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi tenaga kerja dari ancaman PHK.

“Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh,” jelasnya.

Sumber: merdeka.com