Kemendagri Luruskan soal 'Opang-Ojol Ditangguhkan', Begini Penjelasannya

BERITA TRRKINI - Salah satu bunyi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian adalah pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan. Kemendagri meluruskan isi dari Kepmendagri ini.

Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/5/2020), menyatakan memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life, salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum. Dalam Kepmen tersebut, kata Bahtiar, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19, dalam menggunakan transportasi umum, khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional, dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," kata Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar menegaskan Kemendagri tak mengatur operasional ojek online/ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional, jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan", terang Bahtiar.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. "Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Bahtiar menegaskan, Kepmen ini lebih menekankan soal penggunaan helm. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan mengingat penggunaan helm bersama pada ojek, baik itu ojek online atau ojek konvensional, diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran COVID-19.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," katanya

Tentu, lanjut Bahtiar, pemerintah dalam hal ini Kemendagri, menyambut baik jika kemudian pihak ojek online/ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, kata Bahtiar, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. (dtk)