Kisah Wanita Sumut Diperkosa-Dimutilasi Napi Asimilasi

BERITA TERKINI - Kasus pembunuhan sadis terjadi di Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Seorang perempuan berinisial E (21) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Saat ditemukan, terdapat seorang pria yang juga sedang meregang nyawa di samping jasad korban. Pria itu adalah kekasih korban yang berinisial Michael (22). Dia diduga meminum sejenis obat nyamuk.

"Awalnya petugas menemukan mayat perempuan berinisial E (21) bersama seorang lelaki berinisial M (22) yang masih hidup. Pacaran (mereka). Si laki-laki saat ditemukan, dia ada upaya minum racun seperti obat antinyamuk," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (7/5/2020).

Polisi langsung menduga Michael adalah pelaku pembunuhan sadis tersebut. Pemuda itu kemudian dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk diperiksa.

Keesokan harinya, Jumat (8/5), polisi mengumumkan pihaknya menduga tak hanya Michael yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa E. Teman Michael, bernama Jeffry diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut.

Untuk diketahui, tempat kejadian perkara (TKP) adalah di rumah Jeffry. Korban E dan Michael yang merupakan sepasang kekasih saat itu sedang mengunjungi rumah Jeffry.

Michael dan Jeffry merupakan narapidana yang baru bebas berkat program asimilasi rumah yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah penularan virus Corona di lembaga permasyarakatan (lapas). Mereka berteman sejak sama-sama menghuni lapas.

"Mereka teman sama-sama di sel," ucap Ronny.

Polisi sendiri telah melakukan prarekonstruksi untuk membuat terang peristiwa pembunuhan yang disertai percobaan mutilasi tersebut, setelah meyakini Michael dan Jeffry sebagai pelakunya. Prarekonstruksi berlangsung dengan ibunda dari masing-masing pelaku dan paman dari Michael.

Polisi juga menyatakan hasil autopsi menunjukan adanya luka bakar pada tubuh korban dan luka bekas sayatan senjata tajam yang diduga jejak percobaan mutilasi. Selanjutnya terungkap fakta, korban sempat mengalami kekerasan seksual.

Setelah memeriksa Michael dan Jeffry secara mendalam dan intensif, polisi pun mendapati kronologi peristiwa pembunuhan ini. Saat korban E bersama Michael datang ke rumah Jeffry, korban dipaksa melayani nafsu bejat Jeffry namun korban menolak.

Jeffry kemudian gelap mata dan membenturkan kepala E hingga pingsan. Setelah itu Jeffry memerkosa korban.

"Sampai di rumah J. J yang mengajak korban bersetubuh. Diajak ke kamar mandi, terus kan dia menolak. Karena menolak itu, akhirnya didorong, kemudian dibenturkan kepalanya juga memang sengaja. Terus pingsan, terus disetubuhi," ujar Ronny.

Usai melakukan aksi bejatnya, Jeffry menusuk korban dengan pisau. Polisi menyebut Jeffry pelaku utama dalam tindak kejahatan ini.

"Setelah itu diambil pisau ditusuk sama si J. Jadi, pelaku utamanya ini sebenarnya si J. Tadi malam kan kita duga M, karena ada surat segala macam kan. Si J kita periksa, pas kita dalami nggak tahunya si J pelaku utamanya, dibantu sama si M ternyata," ucap Ronny.

Setelah E tewas, Jeffry meminta Mochael membeli bensin dan membakar korban. Jeffry juga diduga memutilasi korban namun tak berhasil.

"Kemudian dibakar tapi nggak habis, kemudian si J ini berusaha mutilasi tapi keras nggak jadi," ucapnya.

Penyidikan berkembang hingga polisi menetapkan lagi seorang tersangka yakni ibunda Jeffry, yang berinsial TS. Polisi menuturkan usai pembunuhan, pelaku Michael menghubungi TS.

Setibanya di lokasi, TS membantu anaknya mengangkat jasad E dari kamar mandi. TS membantu Jeffry menghilangkan jejak kejahatan sang anak.

"Tersangka J kemudian mengambil sebuah parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan," terang Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir.

Isir mengatakan TS mengambil kardus dan lakban dari gudang. Jeffry kemudian memasukkan korban ke dalam kardus dibantu oleh ibunya, TS.

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Isir.

Berikut kronologi pembunuhan sadis yang dimulai pada 11.50 WIB:

Michael menjemput E untuk menuju rumah Jeffry di Jalan Duku nomor 40, Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan.

- Sesampainya di rumah, Jeffry mengajak korban ke kamar mandi untuk berhubungan badan, namun ditolak. Jeffry membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan lalu memperkosanya.

- Jeffry mengambil pisau lalu membunuh E.

- Jeffry memberi tahu Michael kalau dirinya membunuh E dan meminta Michael membeli bensin.

- Michael membeli dua botol bensin lalu menyerahkannya ke Jeffry. Jeffry membakar jasad E.

- Michael menghubungi ibu Jeffry, TS, yang kemudian datang ke lokasi.

- Jeffry dan TS mengangkat korban dari kamar mandi ke ruang tengah. Jeffry kemudian memutilasi tubuh korban.

TS membawakan kardus dan lakban serta membantu Jeffry memasukkan mayat korban ke kardus.

- TS kemudian menghubungi ibu Michael untuk datang ke lokasi. Selain itu, I yang merupakan paman Michael juga datang ke TKP. Jeffry kemudian mengatakan Michael adalah pelaku pembunuhan itu.

- Jeffry sempat keluar rumah membeli lakban untuk membalut kardus berisi mayat.

- Jeffry kemudian memesan taksi online ke Lubuk Pakam untuk membuang mayat. Namun kardus sobek dan darah berceceran, sehingga rencana membuang mayat itu batal. Jeffry disebut tetap membayar taksi online yang sudah keburu tiba di rumahnya.

- TS kemudian membersihkan sisa darah di ruang tengah rumah itu.

- Michael diintimidasi oleh TS, Jeffry dan ibunya sendiri untuk mengaku kalau dirinya yang membunuh E. Michael kemudian menulis pernyataan di atas kertas dan meminum obat nyamuk agar semua pihak percaya kalau peristiwa itu dilakukannya sendiri.

Pukul 17.00 WIB

- Ibu Michael dan pamannya pergi ke rumah orang tua korban untuk memberi tahu kejadian tersebut.

Pukul 19.00 WIB

- Polisi tiba di lokasi dan mengamankan korban, barang bukti serta para pihak yang diduga terlibat.(dtk)