KPK Banding Atas Putusan 6 Tahun Penjara untuk Soetikno Soedarjo

BERITA TERKINI - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Soetikno Soedarjo. Pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu sebelumnya dihukum 6 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Banding diajukan karena KPK menilai vonis Pengadilan Tipikor Jakarta itu belum memenuhi rasa keadilan. Soetikno sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh KPK.

"Alasan upaya hukum tersebut karena KPK memandang putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).


Sebagaimana diketahui, Soetikno divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai ia terbukti menyuap Emirsyah Satar.

Soetikno yang juga pemilik Connaught International Pte. Ltd, dan Ardyaparamita Ayuprakarsa terbukti memberi suap senilai Rp 46,27 miliar kepada Emirsyah. Rinciannya Rp 5.859.794.797, USD 884.200, EUR 1.020.975, dan SGD 1.189.208.

Suap itu terkait pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian serta perawatan mesin Roll Royce Trent 700 selama Emirsyah menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam kurun tahun 2005 sampai dengan Juli 2014.


Selain itu, ia juga terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uangnya hingga senilai USD 1.458.364.

Setelah menyatakan banding, penuntut umum KPK akan segera menyusun memori banding dalam perkara Soetikno untuk kemudian diserahkan kepada pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," ucap Ali.

Vonis Emirsyah Dinilai Sudah Tepat
Meski banding untuk vonis Soetikno, KPK tidak melakukan hal yang sama untuk perkara Emirsyah Satar. KPK menilai, vonis yang dijatuhkan hakim dinilai sudah tepat.

"KPK setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim maka menyatakan sikap menerima putusan dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim," ungkap Ali.

Meski demikian, KPK siap menghadapi bila Emirsyah yang mengajukan banding. Informasi yang didapat KPK, Emirsyah akan mengajukan banding.

"Adapun terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa menyatakan upaya hukum Banding," kata Ali.

Dalam perkaranya, Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Hakim menilai Emirsyah terbukti menerima suap selama menjabat sebagai Dirut Garuda serta melakuan pencucian uang.

Emirsyah juga diputus hakim membayar uang pengganti kepada negara. Jumlahnya mencapai 2.117.315,27 dolar Singapura atau sekitar Rp 22,4 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Emirsyah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh KPK. Dalam kasus ini, Emirsyah Satar sebagai pihak yang diduga menerima suap dari Soetikno.

sumber: kumparan.com