Mahfud Md Ungkap Biang Kisruh Diskusi Mahasiswa FH UGM Berujung Teror

BERITA TERKINI - Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait polemik diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Mahfud menilai biang kekisruhan ini karena salah paham beberapa orang hingga menimbulkan kekisruhan.
"Webinar ttg 'Pemberhentian Presiden' yg batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bhw Presiden tak bs dijatuhkan hny krn kebijakan terkait Covid. Tp ada yg salah paham krn blm bc TOR dan hny bc judul hingga kisruh," kata Mahfud Md dalam akun Twitter resminya, Minggu (31/5/2020).

Mahfud menyebut diskusi ini tidak dibatalkan pihak UGM maupun aparat. "Stlh ditelusuri Webinar itu bkn dibatalkan oleh UGM atau Polisi," tulis Mahfud.

Buntut dari kisruh ini, panitia dan narasumber diskusi daring itu diteror. Mahfud Md telah memerintahkan aparat untuk mengusut.

"Demi demokrasi dan hukum Saya sdh minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Sy sarankan juga agar penyelenggara dan calon nara sumber melapor agar ada informasi utk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya," sebut Mahfud Md.

Pelaksana kegiatan diskusi mahasiswa (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mendapatkan teror akan dibunuh oleh orang tak dikenal. Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto menjelaskan secara rinci ancaman pembunuhan yang disampaikan OTK terhadap pelaksanan kegiatan hingga kepada keluarganya. Ancaman itu muncul satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar tanggal 29 Mei 2020.

"Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas CLS," jelas Sigit.

Bentuk ancaman yang diterima beragam, yaitu mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman penerima teror, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.

Webinar ttg "Pemberhentian Presiden" yg batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bhw Presiden tak bs dijatuhkan hny krn kebijakan terkait Covid. Tp ada yg salah paham krn blm bc TOR dan hny bc judul hingga kisruh. Stlh ditelusuri Webinar itu bkn dibatalkan oleh UGM atau Polisi.

(dtk)