Menaikkan Iuran BPJS, Rizqi Azmi: Jokowi Lampaui Amanat Konstitusi

Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M Rizqi Azmi/ Foto: Tribunsatu

BERITA TERKINI – Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizqi Azmi menyoroti Keputusan presiden Jokowi untuk untuk menaikkan iuran poko BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.

Ia menilai kebijakan tersebut adalah pengingkaran hukum dan bertentangan dengan amanat konstitusi.

Pasalnya, Perpres tersebut merupakan  Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

“Presiden sudah melampaui amanat konstitusi terutama pasal 1 ayat 3 untuk mematuhi hukum,” ujar Rizqi Azmi dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (15/5).

Rizqi mengatakan bahwa kenaikan BPJS tersebut merupakan penyelundupan hukum.

“Kenaikan iuran BPJS dengan ketentuan baru walau bunyinya berbeda sehingga terjadi penyelundupan hukum di setiap pasalnya,” ujarnya.

 Selanjutnya, Rizqi sangat menyayangkan kebijakan presiden tersebut karena menyalahi putusan MA yang bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, mestinya presiden Jokowi mencari tahu terlebih dahulu terkait landasan hukum sebelum memutuskan suatu kebijakan tertentu.

“Sebagaimana ditegaskan oleh pasal 31 UU MA bahwa segala putusan MA sifatnya final and binding, artinya peraturan yang serupa tidak boleh dimunculkan kembali pada pokoknya,” pungkasnya.[Brz]