Pemkot Bekasi Izinkan 29 Wilayah Zona Hijau Gelar Shalat Id Meski PSBB

Umat Islam di Qatar melaksanakan Shalat Idul Fitri, ilustrasi,(Foto: Omanenjoyqatar.com)

BERITA TERKINI – Pemerintah kota Bekasi memutuskan untuk mengizinkan 29 Kelurahan di wilayahnya untuk  salat Id. Keputusan itu diambil usai melakukan rapat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.

Dikutip dari kumparan (18/05/2020), puluhan wilayah yang diperkenankan gelar shatllat Id itu karena terdaftar sebagai wilayah dengan zona hijau dan tidak tercatat kasus positif corona di wilayah setempat.

“Oleh karena itu, yang pertama memberikan pelaksanaan kegiatan Id secara ketat dan waktu terbatas kepada daerah-daerah yang dinyatakan hijau,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (18/5).

Walaupun begitu, pemerinta kota Bekasi tetap melakukan pengawasan terhadap 29 kelurahan tersebut dan meminta agar mematuhi protokol kesehatan. Setiap kecamatan akan membentuk tim pengawas yang bertugas memastikan tidak ada jemaah lintas RW ikut salat Id di luar domisili tempat tinggalnya.

“Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW,” lanjut Rahmat.

Kelurahan yang dimaksud dalam daftar zona hijau tersebut adalah kelurahan di kawasan Kecamatan Bekasi Utara yakni Teluk Pucung, Harapan jaya, dan Marga Mulya. Kecamatan Bekasi Barat yakni Bintara dan Kranji.

Kecamatan Bekasi timur yakni Aren Jaya dan Bekasi Jaya. Kecamatan Bekasi Selatan yakni Jaka Mulya, Kayuringin jaya, dan Pekayon jaya. Kecamatan Mustikajaya yakni Cimuning. Kecamatan Medansatria yakni Harapan Mulya dan Medan Satria.

Kecamatan Jatisampurna yakni Jatikarya, Jatiraden, Jatiranggon, dan Jatirangga. Kecamatan Rawalumbu hanya Bojong Menteng. Kecamatan Pondok gede yakni Jatibening baru, Jati bening, Jaticempaka, dan Jatiwaringin. Kecamatan Bantargebang yakni Ciketing udik, Cikiwul, dan Sumur batu.

Kecamatan Jatiasih yakni Jatimekar dan Jatirasa. Dan Kecamatan Pondokmelati yakni Jatimurni, Jatirahayu, dan Jatiwarna.

“Yang merah tidak boleh, walaupun dia umpamanya di satu RW,” kata dia.

Selain itu, pengurus DKM masjid di 29 Kelurahan tersebut harus melapor terlebih dahulu kepada petugas di kelurahan atau kecamatan jika ingin melaksanakan shalat Ied berjamaah di masjid. Setelah melaporkan rencana kegiatannya, barulah mendapatkan izin dari MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

“Lima komponen inilah yang mengatur ketat persoalan shalat Ied yang ada di daerah yang hijau,” tukasnya.

Adapun warga diluar wilayah zona merah yang nekat gelar salat Ied akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Perwali nomor 29 tahun 2020.[Aks]