BERITA TERKINI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi terhadap McDonald Sarinah karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka harus membayar denda Rp 10 juta.
"Pihak manajemen McDonald Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal yakni sebesar Rp 10.000.000,- oleh pihak manajemen McDonald Sarinah melalui Bank DKI," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).
Setelah kejadian kerumunan di McD Sarinah pada Minggu (10/5) menjelang penutupan McD Sarinah, Pemprov DKI Jakarta memanggil pihak manajemen. Pemprov DKI menilai ada kelalaian dari pihak manajemen McD Sarinah.
"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Arifin
Arifin mengaku kejadian ini menjadi pelajaran untuk penerapan PSBB di Jakarta. Sehingga tidak ada lagi kerumunan orang lebih dari lima orang selama masa PSBB berlangsung.
"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," kata Arifin. (dtk)