Saat Radja Bicara #JanganMudikDulu, Lantas Mau Lebaranan dengan Siapa ?

BERITA TERKINI - Meme kocak - film Mulan diubah menjadi Bulan depan saja mudiknya kalo sudah aman dari Corona (pic idntimes)

Akhir-akhir ini semakin banyak yang dilakukan warganet dalam mengkampanyekan tagar jangan mudik dulu.  Bukan hanya himbauan secara jelas dan aturan dari pemerintah, tambahan meme kocak sebagai bentuk kreatifitas tak urung menyedot perhatian masyarakat umum seperti salah satunya poster film Wulan yang belum rilis pun dijadikan sarana mempopulerkan penundaan mudik (pelarangan mudik).  Ada pula gambar obat anti mabok yang biasa digunakan kebanyakan orang di saat mudik, diganti menjadi anti mudik diharap mengerti.  Dan kotak salah satu produk mie instan tak urung ikut diplesetkan menjadi idontmudik rasa ayam sorry. 

Dari sisi musisi salah satunya Radja pun turut memberikan sumbangan lagu dengan judul lagunya jangan mudik.
Jangan dulu mudik lebaran
Tunggu sampai semua aman
Walau rindu kampung halaman
Bulan Ramadhan di rumah aja
Jaga kebersihan, ah-ha
Jauhi keramaian, uh
Uh, jangan kemana-mana dulu
Jangan keluar rumah dulu
Tahan dulu yang mudik, sabar yang pengen balik
Di rumah aja, woo-oh-uh
Bila kau sayang keluarga
Mari sama-sama menjaga
Anjuran Pemerintah 'tuk selalu di rumah
Di rumah aja

Begitulah lirik lagu dari lagu yang dipersembahkan kepada seluruh masyarakat, khususnya Indonesia yang menjadikan tradisi mudik lebaran selalu dilakukan setiap tahunnya.

Permenhub Nomor 25 tahun 2020 yang diterbitkan Kemenhuh berisi tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam salah satu pasalnya di sebutkan bahwa transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini hanya berlaku, untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah Pembatasan Skala Besar-besaran (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Tak lama kemudian, muncul surat edaran yang dikeluarkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang memperbolehkan mudik masyarakat asalkan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu dalam Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 diantaranya adalah ijin pasien/keluarga yang mengalami kondisi sakit atau musibah meninggal, perjalanan dinas pegawai pemerintahan, termasuklah repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dengan alasan tersebut hingga akhirnya dibukalah kembali moda transportasi baik darat, laut dan udara. Tidak bisa dipungkiri hal tersebut menimbulkan kebingunan termasuk godaan masyarakat untuk melakukan mudik. Dan faktanya dalam seketika terminal dan bandara tumpah ruah oleh para calon pemudik yang memiliki surat sakti.  Surat sakti yang dipegang oleh calon pemudikpun tidak diketahui apakah memang benar keasliannya, atau asli tapi palsu.
Antrian di Terminal Bandara Sukarno Hatta sempat viral beberapa saat lalu (Tribunnews)

Siapa yang menjamin orang yang bersangkutan memang benar-benar akan melakukan perjalanan dinas? Atau bahkan ada keluarganya yang sakit keras lalu meninggal?

Entah bagaimana kejelasan dan kepastian dalam pelaksanaannya di lapangan. Siapa yang pemegang utama dalam mengeluarkan aturan? Kemenhub atau gugus covid? Dan bahkan turut sertanya pernyataan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo yang mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Kongkalingkong antara pegawai pemerintahan dengan dinas terkait atau pihak swasta dengan perusahaannya dapat saja mengeluarkan surat ijin dinas kepada karyawannya dengan alasan kemanusiaan. 

Yang jelas jika Anda mengantongi surat keterangan yang dikeluarkan ketiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung, maka mudik bukanlah menjadi hal yang tidak mungkin dilakukan.

Jika mundur waktu ke belakang, disaat saya masih kuliah, waktu mudik adalah waktu yang sangat dinantikan.  Meskipun saat itu saya tidak tinggal sendirian, namun berdua dengan kakak dan bahkan tinggal di rumah sendiri bukan ngekos.  Memiliki tetangga sebelah-sebelah yang akrab dengan kami pun bukan pendatang, artinya jika saya (dan kakak) tidak mudik, rasa kesepian saat lebaran (mungkin tidak terlalu terasa) apalagi kondisinya normal, tidak ada pelarangan keluar rumah seperti saat ini.

Lalu bagaimana dengan nasib anak kos di saat #janganmudikdulu menjadi sesuatu yang bikin hati melow merasakan kesendirian dikarenakan keterbatasan keluar rumah dengan aturan PSBB, juga termasuk yang tidak mengantongi surat sakti bisa mudik?

Berhubung aturannya saat ini seragam, artinya sesama anak kos memiliki nasib yang sama, tidak bisa mudik (dulu) bukan hanya bicara aturan, uang yang bisa digunakan untuk mudik pun bisa dialihkan sebagai pegangan pribadi, jaga-jaga keluarga (orangtua) kesulitan mengirim uang tepat waktu dibulan berikutnya, atau THR yang didapatkan menjadi simpanan penyambung hidup dibulan-bulan berikutnya.

Hal ini memunculkan logika tambahan bahwa sesama anak kos yang saling bertetangga dapat saling berkunjung satu sama lain dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan.

Bicara homogen, bukan tidak mungkin sesama anak kos yang tinggal di rumah atau lokasi yang sama hanya disekat dengan tembok karena berbentuk bedeng atau beda kamar merupakan anggota keluarga sesama rantauan, saling menjaga kesehatan di saat jauh dari keluarga, apalagi khususnya anak kos yang berkuliah sudah semakin berkurang intensitas pertemuan dengan teman kuliah lainnya sejak penerapan belajar jarak jauh diaktifkan.

Jadi mengapa tidak mencoba membuat lebaran bersama menjadi lebih menyenangkan?

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal"
(QS Al-Hujurat: 13)

Tidak ada aturan seragam setiap daerah dalam penerapan mudik lokal. 

Jabodetabek melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Namun larangan tersebut nyatanya tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek.  Warga KTP Jabodetabek masih bisa bepergian di kawasan Jabodetabek, namun warga Jakarta dilarang keluar Jabodetabek. 

Mirip dengan di Jawa Timur, Kadishub Jatim, Nyono menegaskan mudik di Jatim dilarang. Tetapi untuk mudik lokal khususnya di wilayah aglomerasi PSBB Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) tidak dilarang.

Berbeda dengan Sumatera Selatan, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru melarang warga untuk mudik, termasuk mudik lokal sekalipun.  Jika ada yang kedapatan pulang kampung, maka pihak pejabat setempat berkordinasi dengan gugus tugas untuk mengkarantina bersangkutan dengan inkubasi terlama 14 hari.

sumber: kompasiana