Tjahjo Paparkan 3 Panduan New Normal untuk PNS, Simak Isinya

BERITA TERKINI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Tjahjo Kumolo mengatakan akan menerbitkan surat edaran protokol kerja PNS dalam menghadapi new normal.

“Dalam upaya menanggulangi bencana wabah penyakit akibat virus Corona, maka perlu percepatan implementasi paradigma baru yang dikenal sebagai the new normal dalam sistem kerja ASN,” kata Tjahjo lewat keterangan tertulis pada Rabu, 27 Mei 2020.

Berikut prinsip kenormalan baru di lingkungan aparatur sipil negara:

1. Flexible Working Arrangement (FWA)
Advertising

Advertising

Tjahjo mengatakan akan ada fleksibilitas pengaturan sistem kerja pegawai ASN. Terutama dalam hal jam kerja dan lokasi bekerja, dan fleksibilitas jumlah pekerjaan. Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.

2. Infrastruktur penunjang
Tjahjo mengatakan momentum new normal ini bisa menjadi percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ada beberapa aplikasi yang perlu disiapkan yaitu layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-office, aplikasi perencanaan.

Kemudian, aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference atau email. Selain itu, aplikasi pendukung seperti penyimpanan melalui cloud storage.

Penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam kondisi the new normal menciptakan cara kerja baru dalam penyelenggaraan pemerintah yaitu bekerja secara fleksibel, dinamis dan kolaboratif. Namun perlu diikuti dengan perbaikan sistem keamanan informasi pemerintah, dan mendorong penggunaan tanda tangan elektronik.

Selain itu, Tjahjo melihat perlu ada protokol khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kerja, ruang rapat, dan penggunaan gedung serta ruang pelayanan.

3. Sumber Daya Manusia
Pada prinsipnya penggunaan sistem kerja baru dengan fleksibilitas bukan merupakan hak pegawai ASN. Namun, kata dia, harus ditentukan oleh jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh PNS tersebut.

“Dengan demikian perlu disusun kriteria pekerjaan yang menggunakan flexible working. Hal lain yang perlu diperhatikan pada aspek SDM adalah perubahan pola pikir dan adaptasi yang cepat dari ASN berorientasi pada pencapaian kinerja,” kata Tjahjo. (tempo)