Dua Pemuda Ditangkap karena Curi Ubi Kayu

BERITA TERKINI - Polisi memeriksa dua pemuda yang tertangkap basah mencuri ubi kayu milik sebuah perkebunan di Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jatim.

Identitas pelaku masing-masing YP (18) dan SF (17). Keduanya berstatus sebagai warga Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro.

“Kami mendapatkan penyerahan dua pelaku pencurian ubi kayu dari pihak kebun,” kata Kanit Reskrim Polsek Glagah, Aiptu Slamet Edy.

Edy menjelaskan, berdasarkan dari keterangan pemilik kebun, pencurian ubi kayu itu terjadi pada Senin, 20 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kala itu, sekuriti perkebunan sedang melakukan patroli di area kebun ubi.

Petugas keamanan melihat ada empat orang tak dikenal sedang mencabuti pohon ubi kayu milik perkebunan tersebut.

Mengetahui aksinya dipergoki petugas keamanan, para pelaku mencoba kabur. Sial, dua pelaku tak berkutik dari kejaran petugas.

“Dua orang pelaku berhasil kabur dengan sepeda motor dan membawa empat karung ubi kayu, sedangkan dua lainnya berhasil dibuntuti sekuriti hingga ke rumahnya,” jelas Edy.

Kedua pelaku ini langsung diamankan petugas sekuriti kebun di rumahnya masing-masing.

Mereka kemudian dibawa ke pos sekuriti perkebunan untuk diinterogasi. Keduanya mengakui telah mencuri ubi kayu di kebun tersebut. Selanjutnya, oleh pihak perkebunan kedua pelaku diserahkan ke Polsek Glagah.

Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa setengah karung ubi kayu yang sudah sempat dicabut pelaku. Ada 141 pohon ubi kayu yang sudah dicabut para pelaku.

Total kerugian yang dialami pihak perkebunan sekitar Rp 600.000. Polisi sudah mencoba melakukan upaya mediasi dengan pihak perkebunan.

“Sudah kami upayakan untuk mediasi. Namun pemilik kebun bersikeras untuk diproses hukum. Karena informasi dari pemilik kebun sudah sering terjadi kehilangan ubi kayu. Karena ini penyerahan dari pihak kebun,” tegasnya.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari dua pelaku yang berhasil kabur. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Karena pencurian ini dilakukan pada malam hari dan dilakukan lebih dari satu orang. Untuk tersangka yang masih di bawah umur tidak kami lakukan penahanan,” beber Edy. (jpnn)