Menjual Tanah Wakaf untuk Dibelikan Tanah Wakaf Baru, Apakah Boleh? - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

29 Juli 2020

Menjual Tanah Wakaf untuk Dibelikan Tanah Wakaf Baru, Apakah Boleh?

Menjual Tanah Wakaf untuk Dibelikan Tanah Wakaf Baru, Apakah Boleh?

BERITA TERKINI - Di salah satu daerah, terdapat sebuah tanah yang diwakafkan untuk dibangun sebuah masjid. Namun karena lokasi tanah tersebut kurang strategis untuk dibangun masjid, maka pengurus masjid dan pemerintah setempat berinisiatif untuk menjual tanah tersebut dan kemudian hasilnya dibelikan tanah untuk dibangun masjid. Apakah boleh menjual tanah wakaf untuk dibelikan tanah wakaf baru?

Menjual tanah wakaf untuk kemudian dibelikan tanah wakaf baru di dalam fiqih disebut dengan istibdalul waqfi atau pergantian wakaf. Mengenai masalah ini, para ulama berbeda pendapat terkait kebolehan penggantian wakaf.

Secara umum, menurut ulama Syafiiyah, menjual tanah atau barang wakaf untuk kemudian dibelikan tanah atau barang wakaf lain hukumnya tidak boleh. Mereka berpendapat bahwa baik tanah wakaf tersebut disahkan oleh hakim atau tidak, maka tidak boleh dijual untuk diganti atau dibelikan tanah yang lain. Hal ini karena status tanah atau barang wakaf sudah terbebas dari kepemilikan sehingga tidak boleh dijual.

Ini berbeda dengan pendapat ulama Hanafiyah. Menurut mereka, mengganti atau memindahkan barang wakaf hukumnya diperbolehkan dengan syarat barang wakaf tersebut mau rusak dan mendapatkan persetujuan dari hakim.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Syarqawi berikut;

وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِبْدَالُ الْمَوْقُوْفِ عِنْدَنَا وَاِنْ خَرَبَ ، خِلاَفًا لِلْحَنَفِيَّةِ وَصُوْرَتُهُ عِنْدَهُ اَنْ يَكُوْنَ الْمَحَلُّ قَدْ آلَ اِلَى السُّقُوْطِ فَيُبْدَلُ بِمَحَلٍّ آخَرَ اَحْسَنَ مِنْهُ بَعْدَ حُكْمِ حَاكِمٍ يَرَى صِحَّتَه.

Tidak boleh menukarkan barang wakaf menurut madzhab kami (Syafiiyah), walaupun sudah rusak. Berbeda dengan ulama Hanafiyah. Mereka membolehkan jika tempat yang diwakafkan itu benar-benar hampir longsor, kemudian ditukarkan dengan tempat lain yang lebih baik dari padanya, sesudah ditetapkan oleh hakim yang melihat kebenarannya.

Sementara menurut Ibnu Taimiyah, menjual tanah wakaf untuk kemudian dibelikan tanah wakaf baru yang lebih bermanfaat dan lebih strategis untuk dibangun masjid hukumnya boleh. Selama mendatangkan kebaikan dan maslahat yang lebih banyak, maka menjual tanah wakaf diperbolehkan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-As-ilah wa Al-Ajwibah Al-Fiqhiyah Al-Maqrunah bi Adillah Al-Syar’iyah berikut;

وقال شيخ الاسلام رحمه الله اما المسجد ونحوه فليس ملكا لمعين باتفاق المسلمين وانما هو ملك لله تعالى فأذا جاز ابداله بخير منه للمصلحة فالموقوف على معين اولى بان يعوض للبدل اما ان يباع ويشترى بثمنه البدل والابدال بجنسه مما هو انفع للموقوف عليه

Syaikhul Islam berkata; Adapun masjid dan lainnya bukan milik siapapun, dengan kesepakatan kaum muslim. Ia milik Allah. Karena itu, ia boleh diganti dengan yang lebih baik untuk kemaslahatan. Wakaf atas tujuan yang jelas lebih bisa untuk diganti, dengan cara dijual dan kemudian hasilnya dibelikan pengganti yang sejenis yang lebih bermanfaat.

sumber: bincangsyariah.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved