Pandemi Covid-19, MK Kembali Tiadakan Sidang Mulai 27 Juli

BERITA TERKINI - Mahkamah Konstitusi akan meniadakan sidang pengujian undang-undang mulai Senin, 27 Juli mendatang hingga waktu uang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Belum ditentukan sampai kapan, nanti sambil lihat perkembangan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Kamis, 23 Juli 2020.

Pada kesempatan itu, Fajar mengatakan MK akan melakukan sterilisasi dan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan serta sarana prasarana kerja di gedung lembaga itu.

MK juga sebelumnya pernah meniadakan sidang pengujian undang-undang pada pertengahan Maret 2020 dan baru mengadakan sidang kembali pada akhir April 2020 saat sejumlah pihak mengajukan uji materi Perppu Penanganan Covid-19 karena dinilai mendesak.

Adapun sidang sejumlah perkara diagendakan untuk digelar pada Senin, 27 Juli mendatang, yakni uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diajukan oleh Ignatius Supriyadi.

Selanjutnya dua perkara uji materi Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpph Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang yang diajukan Damai Hari Lubis serta Triono dan Suyanto.

Perkara lainnya adalah uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Seluruh sidang MK tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

sumber: tempo.co