Sembelih Kurban Orang, Benarkah Tak Boleh Potong Rambut dan Kuku? - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

28 Juli 2020

Sembelih Kurban Orang, Benarkah Tak Boleh Potong Rambut dan Kuku?

Sembelih Kurban Orang, Benarkah Tak Boleh Potong Rambut dan Kuku?

BERITA TERKINI - Dalam sebuah kesempatan, ada seseorang yang bertanya kepada penulis mengenai hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban milik orang lain. Apakah dia juga dianjurkan tidak memotong rambut dan kuku sebelum menyembelih, sebagaimana orang yang berkurban?

Sudah maklum bahwa bagi orang hendak berkurban, maka dia dianjurkan agar tidak memotong rambut dan kuku sebelum hewan kurbannya disembelih. Ini berlaku baik dia hendak menyembelih sendiri atau mewakilkan kepada orang lain.

Anjuran tidak memotong rambut dan kuku ini dimulai sejak malam pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim, dari Ummu Salamah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حَتَّى يُضَحِّيَ

Barangsiapa memiliki hewan sembelihan yang akan disembelih (untuk kurban), maka ketika sudah masuk pada bulan Dzulhijjah, maka jangan sekali-kali mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai dia menyembelih.

Dalam hadis lain riwayat Imam Muslim dari Ummu Salamah, Nabi Saw juga bersabda;

إذا دخل العشرفأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا من بشره شيئا

Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah dia menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun.

Menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyah, dua hadis ini berisi anjuran bagi orang yang hendak berkurban, baik berkurban atas biaya sendiri maupun biaya dari orang lain, agar tidak memotong rambut dan kuku sejak hari pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.

Sementara bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban milik orang lain, maka dia tidak masuk dalam anjuran ini. Oleh karena itu, dia tetap boleh memotong rambut dan kukunya. Meski dia hendak menyembelih hewan kurban, namun dia tidak disebut orang yang berkurban, dia hanya sebagai wakil dari orang yang berkurban untuk menyembelih semata. Wallahu a’lam bis showab.

sumber: bincangsyariah.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved