Tanah Rampasan Mau 'Disulap' Jadi Taman

BERITA TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dua bidang tanah hasil rampasan dari perkara kasus korupsi ke Kementerian ATR/BPN. Total seluruh aset yang diberikan sebesar Rp 36,9 miliar.

"Total seluruhnya yang diserahkan senilai Rp. 36.938.365.000,00 (Rp 36,9 miliar)," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam acara penyerahan penggunaan aset BMN dari KPK kepada Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (16/7/2020).

Dua bidang tanah yang diberikan berlokasi di Jalan Paso Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tanah di Jalan Sekatan, Madiun. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan pihaknya mau menyulap tanah rampasan itu menjadi taman bermain ramah anak.

"Tanah di Paso itu akan kita jadikan taman, nanti kita kasih taman namanya taman KPK. Managed by ATR/BPN. Kalau untuk Kanwil nggak dulu deh. Jadi tolong pak Sekjen ini dianggarkan bangun taman itu segera," kata Sofyan.

Langkah ini diambil Sofyan karena kekhawatirannya terhadap kurangnya ruang terbuka hijau di Jakarta. Dia bahkan menyebut Jakarta makin tidak manusiawi karena kekurangan taman. Sofyan menjelaskan taman yang akan dibangunnya di tanah rampasan KPK bisa digunakan untuk bermain anak-anak.

"Karena kota Jakarta dan kota besar kita itu nggak manusiawi lagi. Kalau di Inggris ada banyak taman yang luas, tempat anak-anak bermain lari-lari. Di Jakarta dan kota besar di sini anak-anak lari-lari di gang. Betapa nggak manusiawinya kota kita," ujar Sofyan.

Sementara itu untuk di tanah di Madiun, Sofyan akan menyulapnya menjadi kantor wilayah BPN. Kantor yang akan dibangun tidak terlalu besar, karena bidang tanah yang sempit.

"Kalau di Madiun bisa digunakan untuk kantor BPN, karena sempit. Kantor kecil aja, parkir di pinggir jalan," kata Sofyan.

Dapat dua tanah rampasan KPK, bagaimana rinciannya?

Dua bidang tanah yang diserahkan KPK terdiri dari satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, senilai Rp 26.883.599.000,00.

Aset di Jalan Paso merupakan barang rampasan negara dalam perkara atas nama terdakwa Irjen.Pol. Drs. Djoko Susilo, S.H, M.Si.

Kemudian sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan No.6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 10.054.766.000,00.


Tanah serta bangunan di Madiun ini merupakan barang rampasan negara dalam perkara atas nama terdakwa Bambang Irianto,SH.,MM.

Pemberian aset tanah rampasan ini juga sudah disetujui Kementerian Keuangan selaku pengelola barang milik negara alias BMN.

Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/KM.6/2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. (dtk)