Bagaimana Alur Sidang Etik yang Akan Dijalani Ketua KPK Komjen Firli Bahuri?

BERITA TERKINI - Ketua KPK Komjen Firli Bahuri segera menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter mewah.

Menurut agenda, Dewas KPK akan menyidangkan etik Firli Bahuri pada hari Selasa, 25 Agustus 2020.

Lalu seperti apa persidangan etik yang akan dijalani Firli Bahuri? Berikut ringkasannya:

Tata cara pelaksanaan persidangan diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020.

Bila suatu laporan sudah masuk tahap sidang, maka artinya ada bukti permulaan yang cukup. Namun bukti itu akan dibuktikan di persidangan.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
tatus Firli Bahuri terkait laporan ini pun sudah berubah, dari Terlapor akan menjadi Terperiksa.

Untuk sidang pemeriksaan sidang etik, Dewas KPK akan membentuk Majelis yang terdiri dari Ketua dan Anggota Majelis.

Majelis diisi oleh Dewas. Jumlahnya harus ganjil, antara tiga atau lima orang.

Sebelum hari persidangan, Firli Bahuri selaku Terperiksa akan dipanggil melalui surat atau surat elektronik. Selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum sidang. Bila dua kali dipanggil tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Terperiksa.

Sidang dilakukan seperti sidang pada umumnya. Majelis bisa menghadirkan Saksi dan/atau Pelapor untuk diperiksa.

Firli Bahuri selaku Terperiksa bisa didampingi seorang Pendamping. Layaknya pengacara, Pendamping itu boleh bertanya dalam persidangan.

Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Nantinya, Firli Bahuri selaku Terperiksa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan. Putusan akan diambil Majelis setelah Terperiksa mengajukan pembelaan.

Sidang paling lama berlangsung selama 60 hari kerja. Semua agenda persidangan dilakukan tertutup, kecuali saat pembacaan vonis.

"Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," kata Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya dikutip dari situs KPK.

Vonis dan Sanksi
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Majelis bermusyawarah untuk mengambil putusan.

Tertulis dalam Peraturan Dewas KPK, Majelis tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada Terperiksa kecuali apabila sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti ia memperoleh keyakinan bahwa suatu dugaan pelanggaran kode etik benar-benar terjadi dan Terperiksa yang melakukannya.

Disebutkan pula bahwa pada azasnya, putusan dalam musyawarah Majelis merupakan hasil permufakatan bulat. Bila setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh mufakat tidak dapat dicapai, maka putusan diambil dengan suara terbanyak.

Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan usai melakukan pertemuan dengan DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun, bila tetap tidak dapat dicapai dengan voting, maka Putusan yang dipilih adalah yang paling menguntungkan bagi Terperiksa. Hal itu termuat di Pasal 11 ayat (2).

Bila kemudian pelanggaran etik dinilai tak terbukti, maka Terperiksa diputus bebas. Nama baiknya pun dipulihkan.

Namun, jika Majelis berpendapat dari hasil pemeriksaan di sidang bahwa dugaan pelanggaran kode etik terbukti, maka Terperiksa diputus bersalah dan dijatuhi sanksi.

Perihal sanksi, diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Termuat ada jenis pelanggaran serta jenis sanksinya. Klasifikasi jenis pelanggaran ditentukan berdasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan.

Berikut klasifikasinya:

a. Dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal termasuk Pelanggaran Ringan.

b. Dampak atau kerugian terhadap Komisi termasuk Pelanggaran Sedang.

c. Dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat.

Sementara sanksi dijatuhkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilanggar. Setiap sanksi pun berbeda-beda tingkatannya. Berikut bentuk-bentuk sanksinya:

Sanksi Ringan

a. Teguran Lisan, dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan;

b. Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan;

c. Teguran Tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 (enam) bulan.

Sanksi Sedang

a. pemotongan gaji pokok sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan;

b. pemotongan gaji pokok sebesar 15% (lima belas persen) selama 6 (enam) bulan;

c. pemotongan gaji pokok sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan.

Sanksi Berat

(Khusus bagi Pimpinan atau Dewas KPK)

a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;

b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

Pelaksanaan putusan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak salinan diterima dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terperiksa dan pejabat yang melaksanakan putusan, serta disampaikan kepada Dewan Pengawas.

Setiap putusan Majelis diumumkan melalui Situs KPK selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterima.

sumber: kumparan