Hukum Laki-laki Memakai Gelang Tasbih

BERITA TERKINI - Saat ini banyak laki-laki yang memakai gelang tangan yang terbuat dari bahan plastik, kayu, besi, kulit, dan benang. Bahkan ada juga yang memakai gelang tasbih. Bagaimana hukum laki-laki memakai gelang tasbih dalam Islam, apakah boleh?

Memakai gelang tasbih bagi laki-laki hukumnya diperbolehkan. Laki-laki tidak dilarang memakai gelang tasbih, begitu juga tidak dilarang gelang yang terbuat dari bahan plastik, kayu, besi, kulit, benang dan lainnya. Laki-laki hanya dilarang memakai gelang yang terbuat dari emas.

Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Nasai, dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata;

إن نبي الله -صلَّى الله عليه وسلم- أخذَ حريراً فجعلَه في يمينه، وأخذ ذهباً فجعله في شِمَالِه، ثم قال: إنَّ هذينِ حَرَامٌ على ذُكُورِ أُمَّتي

Nabi Saw mengambil sutera dan diletakkan di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan diletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.

Selain itu, jika laki-laki memakai gelang tasbih, maka ia tidak bisa disebut menyerupai dalam memakai perhiasan perempuan. Hal ini karena gelang tasbih dan gelang sejenis seperti gelang karet dan lainnya, bukan perhiasan jenis kelamin tertentu, melainkan aksesoris yang bisa dipakai oleh laki-laki dan perempuan. Sehingga jika laki-laki memakainya, maka hal itu boleh, sebagaimana juga boleh perempuan memakainya.

Adapun jika laki-laki memakai gelang dari perak, maka terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Kebanyakan ulama mengharamkan, sementara Imam Al-Mutawalli dan Imam Al-Ghazali membolehkan.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut;

قال أصحابنا يجوز للرجل خاتم الفضة بالاجماع وأما ما سواه من حلي الفضة كالسوار والمدملج والطوق ونحوها فقطع الجمهور بتحريمها وقال المتولي والغزالي في الفتاوى يجوز

Ulama kami berkata; Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak dengan kesepakatan para ulama. Adapun selain cincin yang terbuat dari perak, seperti gelang tangan, gelang lengan, kalung dan semacamnya, maka kebanyakan ulama mengharamkannya. Sementara Imam Al-Mutawalli dan Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Fatawa mengatakan bahwa boleh laki-laki memakai perhiasan yang terbuat dari perak.

sumber: bincangsyariah