Kasus Fetish Kain Jarik Bisa Memperjelas Definisi Hasrat Seksual di RUU PKS

BERITA TERKINI - Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI), Diah Pitaloka mengatakan kasus dugaan pelecehan fetish kain jarik di Jawa Timur, bisa memperjelas definisi hasrat seksual.

Sebab, definisi hasrat seksual selama ini menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS).

Dalam perdebatan itu, hasrat seksual didorong tidak perlu masuk ke dalam definisi kekerasan seksual.

"Tadinya dalam pembahasan RUU Kekerasan Seksual, hasrat seksual dipertanyakan dengan sangat keras. Maksud hasrat seksual itu apa?" kata Diah dalam webinar bertajuk 'Urgensi Penghapusan Kekerasan Seksual yang Komprehensif', Kamis (6/8/2020).

Jadi, begitu ada kasus fetish ini, kita bisa menerjemahkan kenapa hasrat seksual harus masuk ke dalam definisi kekerasan seksual," lanjut dia.

Fetish sendiri secara umum memiliki arti dorongan seksual terhadap benda mati atau hidup.

Kasus fetish yang terjadi di Jawa Timur dilakukan dengan menggunakan kain jarik.

Terkait konstruksi sanksi hukum, Diah mengaku, sudah berdiskusi dengan banyak pakar.

Ia mengatakan, para pakar menyebut karakteristik hukum yang berlaku untuk RUU PKS adalah hukum pidana khusus.

Oleh karena itu, menurut Diah, pembahasan RUU PKS tidak perlu menunggu selesainya pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Itu menjawab pertanyaan apakah Undang-Undang PKS ini harus menunggu KUHP atau tidak. Ternyata undang-undang ini mengandung kekhususan hukum," lanjut dia.

Oleh karena itu, menurut Diah, RUU PKS bisa kembali di masukkan dalam Program Legialasi Nasional (Progelnas) 2021.

Diah pun mengingatkan alasan pentingnya RUU ini adalah karena berdasarkan pengakuan korban, banyak kasus kekerasan seksual berbasis relasi pelaku dan korban yang tidak setara.

Sehingga, bisa saja ada dominasi, tekanan, manipulasi dalam kasus kekerasan seksual.

Semoga RUU ini menjadi RUU yang diketengahkan sebagai bentuk political will, good will, keinginan baik yang diterjemahkan ke dalam ruang politik oleh fraksi-fraksi di DPR RI," ucap Diah.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berdasarkan hasil rapat, ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU yang lain.

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.

sumber: kompas.com