Penabuh Drum J-Rock Jadi Tersangka Kasus Konsumsi Ganja - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

22 Agustus 2020

Penabuh Drum J-Rock Jadi Tersangka Kasus Konsumsi Ganja

Penabuh Drum J-Rock Jadi Tersangka Kasus Konsumsi Ganja

BERITA TERKINI - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan penabuh drum band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (ARK) beserta empat lainnya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Keempatnya diringkus di kediamannya masing-masing dalam waktu yang berbeda. Sementara satu tersangka yakni D pengedar masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari masing-masing tersangka polisi berhasil mengamankan narkoba jenis ganja. Selain itu, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti lain yang dikirim D (DPO) dari Aceh menggunakan jasa pengiriman barang.

"Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan barang yang telah dipesan M di depot jasa pengiriman barang di darah Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Yusri saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8).

Kronologis kasus berawal dari penangkapan tersangka M yang juga salah satu kru band J-Rocks. Berikutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dan diketahui M menjual ganja kepada tiga tersangka lain. M menjual satu paket seberat 15 gram hingga 30 gram seharga Rp 500 hingga Rp 2 juta.

ARK meminta maaf kepada orang dekatnya atas perbuatan yang dilakukan. Dia merasa bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis ganja.  "Saya meminta maaf kepada seluruh teman-teman, keluarga, dan teman-teman semua bahwa saya adalah korban dari penyalahgunaan ganja ini," kata ARK.

ARK menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja bersama tiga orang lainnya. ARK ditangkap di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus lalu. Saat penangkapan polisi menemukan ganja kering yang disimpan di kulkas dan atas lemari.

"Ditemukan satu toples kaca berisi daun ganja kering yang disimpan di dalam kulkas, dan satu paket plastik biji ganja disimpan di dalam kotak di atas lemari," kata Yusri.

Keempat tersangka yang ditangkap polisi merupakan bagian dari band J-Rocks. Ketiga tersangka yakni M, DN, dan W adalah kru band J-Rocks, sementara ARK merupakan salah satu personelnya. J-Rocks adalah grup musik asal Bandung yang berdiri pada 2003 lalu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempatnya terancaman hukuman empat hingga 20 tahun bui.

sumber: republika




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved