Pertaruhan Jokowi Membuka Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

8 Agustus 2020

Pertaruhan Jokowi Membuka Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi

Pertaruhan Jokowi Membuka Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi

BERITA TERKINI - Presiden Jokowi mengizinkan kembali kegiatan belajar-mengajar tatap muka di sekolah yang berada di zona kuning penularan virus corona. Sebelumnya, hanya sekolah yang berada di zona hijau yang boleh melaksanakan kegiatan belajar-mengajar tatap muka.

Keputusan ini disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, Jokowi menginginkan relaksasi dalam kegiatan belajar-mengajar.

"Dengan memperhatikan arahan dari Bapak Presiden pada rapat kabinet terbatas Agustus 2020, memberikan arahan agar ada pelonggaran atau relaksasi di dalam kegiatan proses belajar mengajar," ujar Muhadjir saat konferensi pers secara virtual, Jumat (7/8).

Presiden Joko Widodo (tengah) berpidato di sela acara pemberian bantuan modal kerja kepada pedagang kecil yang terdampak COVID-19 di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Muhadjir mengatakan, pelonggaran pembukaan sekolah di zona kuning ini karena melihat berbagai keluhan dari guru hingga orang tua siswa.

"Dengan banyak pertimbangan saya kira, kita semua sudah maklum banyak sekali hal yang harus dibenahi terutama berkaitan dengan keluhan-keluhan dari peserta didik, orang tua, dan juga pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan diberlakukannya belajar dari rumah," jelasnya.

Meski demikian, keputusan sekolah di daerah zona kuning dibuka atau tidak tetap berada di tangan Pemda setempat, sekolah, dan orang tua siswa.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkapkan, berdasarkan data zonasi 27 Juli hingga 1 Agustus 2020, terdapat 161 kabupaten/kota-di luar Jatim yang belum menyampaikan data epidemiologi-yang masuk zona kuning atau risiko rendah penularan COVID-19. Sementara daerah yang berada di zona hijau (tak ada kasus/tak terdampak) sebanyak 86 kabupaten kota.

Peta zonasi risiko 33 provinsi. Foto: Dok-Kemendikbud
Adapun zona merah atau risiko tinggi corona berada di 33 kabupaten/kota. Sementara zona oranye atau risiko sedang corona ada di 194 kabupaten/kota.

"Ada 163 zona kuning yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka tetapi sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ucapnya.

Nampak dari peta zonasi tersebut, mayoritas kabupaten/kota yang berada di zona kuning berada di Sumatera, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan mekanisme sekolah di zona kuning tidak jauh berbeda dengan sekolah di zona hijau. Di antaranya kewenangan pembukaan kembali sekolah harus berdasarkan kesiapan pemda dan dinas pendidikan setempat.

"Walaupun diperbolehkan, lalu kadis (pendidikan), kepala sekolah tidak siap, tidak harus melakukan pembelajaran tatap muka. Sebaliknya, jika kadis, kepsek siap sudah bisa," ujar Nadiem saat konferensi pers.

Sejumlah pelajar sekolah dasar (SD) mengikuti pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan jaringan internet gratis yang disediakan sebuah warung kopi di Jombang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (29/7). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Selain itu, orang tua juga memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sementara siswa atau orang tuanya yang memiliki penyakit penyerta (komirbiditas) diizinkan untuk tak berangkat sekolah.

"Kalau orang tua tidak memperkenankan itu adalah prerogatif dan haknya orang tua," jelas Nadiem.

Selain itu, jumlah siswa per kelas harus dibatasi maksimal 50 persen dengan jarak 1,5 meter. Dengan adanya pembatasan jumlah siswa ini, Nadiem mengatakan, ada sistem shifting siswa yang masuk sekolah.

"Untuk SD dan SMP harus maksimal 18 peserta didik yang biasanya 36, jadi maksimal 50 persen dengan jarak 1,5 meter. Untuk SLB sama. Paud yang nantinya (dibuka) 2 bulan kemudian maksimal hanya 5 siswa," terang Nadiem.

"Kapasitas itu harus dilakukan, mau tidak mau dilakukan shifting. Karena SD, SMP, SMA 50 persen. Jadi harus menggunakan sistem rotasi," imbuhnya.

Guru memberikan pengarahan kepada murid pada hari pertama masuk sekolah di SDN 11 Marunggi, Pariaman, Sumatera Barat. Foto: Iggoy El Fitra/Antarafoto
Tak hanya itu, Nadiem menegaskan siswa atau pendidik yang memiliki gejala COVID-19 juga komorbid tidak diperkenankan masuk ke sekolah.

"Semua yang punya komorbid, yang memiliki gejala COVID-19 baik peserta siswa, dan lain-lain tidak diperkenankan ke sekolah," jelas Nadiem.

Nadiem juga mewanti-wanti selama pembelajaran tatap muka siswa tidak diperkenankan melakukan aktivitas berkumpul di sekolah.

"Walaupun tatap muka tidak ada aktivitas sosialisasi perkumpulan di sekolah. Kepsek wajib melaksanakan daftar ceklis. Kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka, pertama kebersihan, akses fasilitas kesehatan, memiliki thermal gun, pemetaan warga satuan pendidikan, dan kesepakatan satuan pendidikan dengan orang tua bahwa mereka akan melakukan pembelajaran tatap muka," ujarnya.

Sementara untuk SMK dan perguruan tinggi di seluruh zona diperbolehkan untuk melakukan praktik di sekolah. Namun, sekali lagi, harus dengan protokol kesehatan.

"Untuk SMK maupun perguruan tinggi di semua tempat boleh melakukan praktik di sekolah, yaitu pembelajaran produktif yang menetapkan protokol. Yang harus menggunakan mesin, laboratorium ini bisa untuk melaksanakan praktik tersebut," kata Nadiem.

Meski demikian, untuk pelajaran teori tetap diminta dilakukan secara jarak jauh.

"Ini untuk kelulusan SMK (dan) perguruan tinggi kita ini terjaga. Semua mata pelajaran yang bersifat teori masih harus dilakukan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," pungkasnya.

Bagaimana pendapat anda mengenai kebijakan ini?

sumber: kumparan




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved