Shalat Sambil Berbaring Karena Sakit Mata, Apakah Boleh? - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

6 Agustus 2020

Shalat Sambil Berbaring Karena Sakit Mata, Apakah Boleh?

Shalat Sambil Berbaring Karena Sakit Mata, Apakah Boleh?

BERITA TERKINI - Dalam sebuah kesempatan, ada seseorang yang bertanya kepada penulis mengenai hukum melaksanakan shalat sambil berbaring karena sakit mata. Dia mengatakan bahwa dia pernah shalat sambil berbaring karena sakit mata. Dia melakukan hal itu karena tidak tahan menahan rasa sakit ketika rukuk dan sujud, dan juga agar cepat sembuh. Sebenarnya, bagaimana hukum melaksanakan shalat sambil berbaring karena sakit mata, apakah boleh?

Mengenai masalah ini, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum melaksanakan shalat sambi berbaring karena sakit mata. Menurut Sayidah Aisyah, Ummu Salamah, dan Imam Malik, jika masih mampu berdiri, maka tidak boleh shalat sambil berbaring karena sakit mata, meskipun dokter menyarankan untuk shalat sambil berbaring agar cepat sembuh.

Sementara menurut kebanyakan ulama, boleh shalat sambil berbaring karena sakit mata jika dokter telah menyarankan agar shalat sambil berbaring agar cepat sembuh. Ini termasuk bagian dari keringanan melaksanakan shalat.

Ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut;

وَإِنْ كَانَ بِعَيْنِهِ وَجَعٌ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى الْقِيَامِ فَقِيلَ لَهُ إنْ صَلَّيْت مُسْتَلْقِيًا أَمْكَنَ مُدَاوَاتُك فَفِيهِ وَجْهَانِ (أَحَدُهُمَا)لَا يَجُوزُ لَهُ تَرْكُ الْقِيَامِ لِمَا رُوِيَ أَنَّ ابْنَ عَبَّاس  لَمَّا وَقَعَ فِي عَيْنِهِ الْمَاءُ حَمَلَ إلَيْهِ عَبْدُ الْمَلِكِ الْأَطِبَّاءَ عَلَى الْبُرْدِ فَقِيلَ إنَّك تَمْكُثُ سَبْعًا لَا تُصَلِّي إلَّا مُسْتَلْقِيًا فَسَأَلَ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ فَنَهَتَاهُ (وَالثَّانِي) يَجُوزُ لِأَنَّهُ يخاف الضرر من القيام فاشبه المرض

Jika seseorang terkena sakit pada matanya dan dia mampu berdiri, dan dokter berkata padanya; Jika kamu shalat berbaring, maka kamu bisa sembuh, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama, dia tidak boleh meninggalkan berdiri. Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas bahwa ketika matanya terus mengeluarkan air, maka Abdul Malik membawakan dokter untuk mendinginkan. Dikatakan padanya; Sebaiknya kamu tidak shalat selama tujuh hari kecuali berbaring. Kemudian Ibnu Abbas bertanya pada Sayidah Aisyah dan Ummu Salamah dan keduanya melarangnya. Kedua, boleh karena dia khawatir bahaya jika berdiri sehingga dia menyerupai orang sakit.

Namun jika hanya tidak mampu menahan sakit ketika rukuk dan sujud saja, maka harus melaksanakan shalat berdiri, dan ketika rukuk dan sujud cukup melakukan sesuai kemampuannya, atau sujud pada bantal. Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut;

فإن لم يمكنه أن يركع ويسجد أومأ إليهما وقرب وجهه إلى الأرض على قدر طاقته فان سجد على مخدة أجزأه لان أم سلمة رضي الله عنهما سجدت على مخدة لرمد بها

Jika seseorang tidak mungkin melakukan rukuk dan sujud, maka dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud dan dia mendekatkan wajahnya pada lantai sesuai kemampuannya. Jika dia sujud pada batal, maka hal itu mencukupi (sah) karena Ummu Salamah-semoga Allah meridhainya-pernah sujud pada bantal karena terkena sakit mata.

sumber: bincangsyariah.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved