Kepala Bayi Putus Saat Persalinan, KOMPAK Provinsi Riau Ingatkan Dinkes Inhil dan Puskesmas Gajah Mada Bertanggung Jawab


Berita Terkini, TEMBILAHAN
- Komunitas Peduli Anak (KOMPAK) Provinsi Riau meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil dan Puskesmas Gajah Mada bertanggung jawab atas meninggalnya seorang bayi akibat terputus kepala saat persalinan di pusat kesehatan tersebut.

Peristiwa putusnya kepala bayi tersebut terjadi saat persalinan pasien atas nama Nova Hidayati yang didampingi suaminya Khaidir di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Jumat (26/8/2022) lalu, sekira pukul 23.00 WIB. 

Ketua KOMPAK Provinsi Riau, Maryanto SH menyampaikan, peristiwa ini harus disikapi serius pihak terkait, harus dilakukan pemeriksaan serius atas kejadian ini, untuk menemukan secara jelas penyebab putusnya kepala bayi saat persalinan tersebut.

"Pihak Dinas Kesehatan dan Puskesamas Gajah Mada harus bertanggung jawab dan menyikapi serius kejadian putusnya kepala bayi saat ditolong tenaga medis di Puskesmas Gajah Mada saat persalinan tersebut. Diduga telah terjadi tindakan malpraktik dalam peristiwa ini," tegas pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Diterangkan, seharusnya jika dalam suatu tindakan persalinan terjadi hal-hal yang menyulitkan dalam proses persalinan saat ini, maka tenaga kesehatan yang menangani harus melakukan langkah koordinasi dengan dokter yang kompeten, apakah langkah terbaik dilakukan agar bayi dapat dilahirkan dengan selamat.

"Sehingga diragukan kompetensi tenaga kesehatan yang menangani persalinan saat itu, kalau benar seperti berita di media bahwa tenaga kesehatan dan atau bidan sampai naik di atas ranjang perawatan untuk menarik bayi tersebut saat persalinan," katanya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang  Kebidanan mengatur berbagai persyaratan menjadi bidan, mengantongi surat tanda registrasi, surat izin praktik kebidanan yang diatur mulai Pasal 21 hingga Pasal 30 UU Kebidanan.

Misalnya, persyaratan menjadi bidan yakni memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kebidanan sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki sertipikat kompetensi atau profesi bidan, mengantongi surat keterangan sehat fisik dan mental, memiliki surat pernyataan mengucapkan sumpah/janji profesi, membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etik profesi bidan.

Karena diduga kuat tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan tersebut sebagai perbuatan malapraktik yang merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medik, sehingga pasien menderita luka, cacat, atau meninggal dunia. 

Adapun unsur-unsur malapraktik, yakni :

1. Adanya kelalaian. Kelalaian adalah kesalahan yang terjadi karena kekurang hati-hatian, kurangnya pemahaman, serta kurangnya pengetahuan tenaga kesehatan akan profesinya, padahal diketahui bahwa mereka dituntut untuk selalu mengembangkan ilmunya. 

2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterampilan fisik, dan tenaga keteknisan medis. Yang dimaksud tenaga medis adalah dokter atau dokter spesialis. 

3. Tidak sesuai standar pelayanan medik. Standar pelayanan medik yang dimaksud adalah standar pelayanan dalam arti luas, yang meliputi standar profesi dan standar prosedur operasional. 

4. Pasien menderita luka, cacat, atau meninggal dunia. Adanya hubungan kausal bahwa kerugian yang dialami pasien merupakan akibat kelalaian tenaga kesehatan. Kerugian yang dialami pasien yang berupa luka (termasuk luka berat), cacat, atau meninggal dunia merupakan akibat langsung dari kelalaian tenaga kesehatan.

Ketentuan Pidana yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang diatur dalam Bab XIV pada Pasal 84 yaitu 'Setiap  Tenaga Kesehatan  yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan  pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun' (ayat 1) dan 'Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (ayat 2).***(mar)