Dugaan Penjualan BBM Tidak Sesuai Aturan, Polres Inhil Nyatakan Sedang Lakukan Pemeriksaan

Suasana tongkang tempat pengisian BBM di perairan indragiri, tepatnya di Parit 13 Tembilahan Hilir, depan pelabuhan RSUD Puri Husada Tembilahan. (Foto ini dipotret oleh Muhammad Nasir saat melakukan sidak di SPBB milik H Zainal), Jumat (04/08/2023).

Berita Terkini, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan kuat penjualan BBM yang tidak sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah STK SIK mengenai tindak-lanjut atas temuan anggota DPR RI M Nasir tersebut, menyatakan kepolisian sedang melakukan pemeriksaan.

"Masih proses pemeriksaan pak," jawab singkat Kasat Reskrim saat dikonfirmasi beritaterkini via WhattApps, Senin (7/8/2023).

Untuk diketahui, seperti berita yang dilansir dari www.gagasanriau.com, pada Jum'at (4/8/2023) 
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Muhammad Nasir, menemukan hal aneh aktifitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Penyaluran BBM tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan itu saat Muhammad Nasir melewati salah satu SPBB berbentuk tongkang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di parit 13 Tembilahan Kota, tepatnya di dekat pelabuhan Rumah Sakit Umum (RSUD) Puri Husada Tembilahan.
"Saat saya kunjungan kerja ke kecamatan Mandah, saya singgah ke tongkang penjualan BBM, saya menemukan keanehan dan kejanggalan," kata anggota Komisi VII DPR RI itu ke GAGASANRIAU.COM, Jumat (04/08/2023).

Dijelaskan Nasir, aktifitas penjualan BBM di tongkang milik Zainal itu diduga kuat tidak sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pertamina. Ia menemukan banyaknya timbunan minyak di dalam tengki, drum dan kaleng. Yang seharusnya pihak SPBB menggunakan nozzle atau mesin pompa digital (pencatatan elekronik).

“Saya menemukan penjualannya dengan sistem penjualan kaleng, harusnya menggunakan nozzle sebagai dasar perhitungan minyak subsidi, namun tidak digunakan" jelas Nasir.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, untuk meningkatkan akuntabilitas data penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha Pelaksana sebagai dasar perhitungan subsidi.

"Mereka menggunakan ember (kaleng), harusnya menggunakan nozzle sesuai meteran pompa, ini salah satu meningkatkan pengawasan BBM besubsidi (minyak solar)," terangnya.
Nasir mengaku saat berada di tongkang, ia sempat menjumpai pemilik BBM, Zainal, menanyakan kapasitas tongkang, dan berapa penjualan perhari serta harga yang dijual ke masyarakat. Namun, Zainal tidak menjawab pertanyaan anggota DPR RI itu.
"Saya tanya, berapa kapasitas tongkang, namun Zainal tidak menjawab, berapa penjualan perhari, dia juga tidak jawab," sambungnya.

Nasir menegaskan, jika Badan Usaha Pelaksana itu menjual BBM tidak sesuai aturan dan regulasi, itu sebuah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, Pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.
"Jelas ini sebuah kejahatan merugikan masyarakat. Harga solar Rp10.000, padahal harga standarnya Rp6.500. Berapa banyak anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk penyaluran BBM subsidi," tegasnya.

Atas temuan kejanggalan penyaluran BBM itu, Nasir menegaskan pemberhentian proses penjualan BBM di tongkang milik Zainal itu. Ia meminta kepada pihak Pertamina melakukan audit, dan meminta kepada Polres Inhil melakukan penyelidikan dan pengusutan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Penemuan kejanggalan penjualan BBM di tongkang itu telah saya serahkan ke Polres untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," tegasnya.

Temuan anggota DPR RI, M Nasir ini berujung kepada ditutupnya SPPB tersebut. Atas penutupan ini mendapat respon dari mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019 Dapil Inhil, H Musyaffak Asikin, menurutnya penutupan SPPB ini berdampak kepada penggunaan transportasi angkutan air di Inhil, karena transportasi laut adalah sarana transportasi utama untuk wilayah Kabupaten Inhil secara umum dan SPBB tsb adalah satu-satunya SPBB yang beroperasi di atas air yang melayani kebutuhan - kebutuhan alat angkut transportasi air seperti speedboat, pompong dan lain-lain, setelah ditutup pasti dampaknya sangat luas terhadap pelayanan publik, karena  hampir 75 persen masyarakat Kabupaten Inhil masih sangat bergantung kepada sarana transportasi air.

Apalagi penutupan SPBB Air ini atas permintaan seorang anggota DPR RI kepada aparat penegak hukum berdasarkan temuan di saat anggota DPR RI tersebut melakukan sidak.

“Saya juga tidak tau apa yang mendasari bapak itu melakukan sidak pada SPBB tersebut,” ucapnya.

Mestinya jika ditemukan adanya pelanggaran sistem ataupun harga jual yang dilakukan oleh SPBB tersebut tidak serta merta harus di lakukan penutupan, mengingat bahwa SPBB tersebut merupakan fasilitas pelayanan publik dalam hal pembelian BBM untuk mengoperasikan armada transportasi laut, mungkin pihak penegak hukum juga harus bijak dalam mengambil keputusan agar kebutuhan masyarakat banyak terhadap angkutan laut tidak terganggu, proses hukum harus tetap berjalan atas pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pengusaha SPBB tersebut. Namun harus dicarikan solusinya sehingga kepentingan masyarakat banyak yang lebih besar tidak terganggu dengan cara memberikan izin kepada SPBB tersebut tetap beroperasi dibawah pengawasan yang ketat oleh pihak berwenang seraya proses hukumnya terus berjalan.

Lanjut Musyaffak dia menanggapi permasalahan ini bukan hanya karena SPBB nya, tetapi lebih kepada banyak nya armada angkutan laut tidak beroperasi dikarenakan tidak dapat mengisi BBM, meskipun dia sangat mengenal pemilik SPBB tersebut. Jika salah tetap harus bertanggung jawab atas kesalahannya dan dia juga menegaskan punya kepentingan pribadi dan semua ini hanya karena berdasarkan rasa keprihatinan secara hati nurani sebagai putera daerah Inhil.

“Dan maaf, saya juga tidak punya kepentingan politik karena saya tidak mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif, namun harapan saya kepada anggota DPR RI yang melakukan sidak kemarin, mestinya lebih berpihak kepada kepentingan orang banyak apalagi beliau saat ini terdaftar sebagai Caleg DPR RI Dapil Riau 2 yang mencakup Kabupaten Inhil sebagai salah satu daerah yang masuk dalam Dapil Riau 2 tentu beliau berharap masyarakat Inhil juga mendukung dan memilih beliau pada Pemilu 2024 nanti.

Maka, dari itu sangat disayangkan karena hari ini sebagian masyarakat Inhil yang biasa bergantung pada sarana transportasi laut terpaksa membatalkan atau menunda keberangkatan mereka tidak tertutup kemungkinan di antara mereka banyak yang marah, kesal dan lain sebagainya, bahkan mungkin ada yang menangis karena kepentingan mereka terusik.

Sedangkan pemilik SPPB Apung tersebut sampai saat ini belum memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan penjualan BBM yang menyalahi aturan yang dikemukakan anggota DPR RI, M Nasir ini. 

Sebagai catatan, sebagai anggota Komisi VII DPR RI (Energi dan Perindustrian) Komisi VII DPR RI, maka menjadi bagian tugas M Nasir untuk melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan penjualan BBM subsidi yang menyalah aturan tersebut.

Selagi tugas yang dijalankan aparatur pemerintah, termasuk anggota legslislatif sesuai dengan aturan yang berlaku, maka kalau dianggap terjadi kesalahan prosedural dalam menjalankan tugas pengawasannya dan merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan tersebut, maka lakukan klarifikasi dan atau ‘protes’ sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk itu.***