Demo Depan DPRD Inhil, Mahasiswa Kecam Aksi 'Penggusuran' Lahan di Inhil oleh Perusahaan




Berita Terkini, TEMBILAHAN - Ratusan massa aksi yang menamakan diri 
Aliansi Pemuda Menuntut Keadilan (APMK) menggelar aksi demo di Gedung DPRD Inhil, Jalan Subrantas Tembilahan, Jum'at (29/9/2023).

Di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja ini massa aksi yang terdiri dari elemen Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) Tembilahan ini menyuarakan terjadinya 'penggusuran' masyarakat terutama para petani dari lahan penghidupan mereka akibat aksi korporasi di daerah ini.

Dalam orasinya, mahasiswa mengecam keras aksi tidak manusiawi terhadap tindakan perusahaan yang tidak bertanggung jawab sehingga masyarakat petani menjadi terusir dari daerah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan lahan penghidupan mereka secara turun temurun.

"Aksi penggusuran seperti ini juga terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, dimana masyarakat terusir dari tempat bertani mereka akibat ulah perusahaan yang masuk ke daerah mereka," pekik koordinator aksi APMK, Muhammad Yusuf dalam orasinya di depan pagar gedung DPRD Inhil.

Disebutkannya, mereka juga mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang lahan pertanian mereka dirusak oleh pihak perusahaan, tanaman jagung dan padi mereka dirusak. Tindakan ini merupakan bentuk kezaliman yang harus dilawan karena merugikan masyarakat hanya dengan dalih investasi.

"Ini merupakan kezaliman yang harus kita lawan, karena tindakan mereka telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, padahal mereka sejak lama berada di lahan tersebut," tegasnya.

Dalam aksi ini, massa APMK juga menyinggung keberadaan perusahaan yang berada di kawasan pesisir Kabupaten Indragiri Hilir sehingga menimbulkan pencemaran dan kerusakan ekosistem lingkungan di kawasan tersebut.

Aksi ini juga menyuarakan penyelamatan hutan Ulayat Rempang, wujudkan keadilan bagi masyarakat Rempang Galang dan mengecam tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat Rempang.

Serta penolakan izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di wilayah pesisir, selesaikan konflik lahan masyarakat dengan perusahaan yang tidak bertanggung jawab, pengawasan terhadap limbah pabrik sagu serta meminta Pemda Inhil segera mencarikan solusi izin pabrik sagu.***(maryanto)