Bupati Pakpak Bharat, Kepala Daerah ke-104 yang 'Digarap' KPK


Jakarta, Berita Terkini - Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu menjadi kepala daerah ke-104 yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia jadi kepala daerah yang ke-27 yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2018. Pemerintah pun didorong untuk melakukan evaluasi.

Remigo ditangkap atas dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

"Sekali lagi kita menyampaikan keprihatinan. Kalau kita lihat tahun 2018 ini, ini adalah OTT yang ke-27, jadi kita patut prihatin sekali lagi terjadi terhadap salah satu pimpinan daerah, sangat menyesalkan, sangat prihatin, kenapa ini terus berulang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK pada Minggu (18/11) malam.

Menurut Agus, OTT yang masih menjerat kepala daerah tersebut seharusnya dapat dijadikan bahan evaluasi untuk pemerintah. Hal tersebut supaya kepala daerah tak lagi masuk dalam jajaran pihak yang diamankan dalam OTT.

"Hingga hari ini KPK telah menangani total 104 kepala daerah. Mudah-mudahan ini juga jadi bahan untuk pemerintah segera mengevaluasi apa yang perlu dilakukan," ucapnya.

KPK menangkap enam orang dalam kasus tersebut. Mereka adalah Remigo, Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, seorang swasta Hendriko Sembiring, Reza Pahlevi seorang swasta, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak merupakan ajudan Remigo dan Syekhani yang merupakan pegawai honorer Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat.

Selain Remigo, KPK juga menetapkan David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring sebagai tersangka yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Ketiga orang tersebut disebut sebagai penerima suap tersebut.

Dalam penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp150 juta. Berdasarkan penyelidikan, Remigo menerima Rp550 juta dari perantara yang diterima sebanyak tiga kali.

Pada 16 November, Remigo menerima Rp150 juta, pada 17 November menerima Rp250 juta dan Rp150 juta. Namun KPK hanya mendapati transaksi suap senilai Rp150 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi yakni mengamankan kasus yang melibatkan istri dari Remigo yang ditangani penegak hukum di Medan.

Ketiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. [cnn]