Tak Tahu Pasal Match Fixing FIFA, Gusti Randa Mengecewakan Sesmenpora

Berita Terkini - Gusti Randa Tak Tahu Pasal Match Fixing di FIFA, Sesmenpora Sebut Keterlaluan! Pernyataan yang diutarakan Gusti Randa yang kini menjabat sebagai Exco PSSI seputar pengaturan skor pertandingan dalam statuta FIFA mengejutkan berbagai pihak. Khususnya dari Gatot S Dewa Broto, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Sesmenpora.

Keduanya mengisi acara Mata Najwa Trans 7 pada Rabu, 23 Januari 2019 malam dengan tema PSSI Bisa Apa Jilid 3: Saatnya Revolusi. Obrolan mereka lantas berubah menjadi cekcok karena Gusti Randa memaparkan tak adanya match fixing di Liga Indonesia, melainkan hanya keinginan tuan rumah yang ingin menang semata.

Pernyataan tadi serta-merta memantik kejengkelan Gatot, terutama saat dunia sepak bola Indonesia dinodai praktik curang pengaturan skor. Ketidaktahuan Gusti seputar match fixing yang diatur FIFA makin membuat Gatot terkejut.

Seolah ingin menyelamatkan reputasi, Gusti Randa menambahkan kalau PSSI sedang merancang aturan serupa dan dibahas dalam pasal 65. Gatot lantas mengakhiri pembicaraan tersebut dengan kekecewaan terhadap petinggi PSSI yang tahu menahu seputar statuta FIFA yang kerap didewakan.

Poin-poin aturan match fixing dari FIFA

Gusti Randa Tak Tahu Pasal Match Fixing di FIFA, Sesmenpora Sebut Keterlaluan! membuat masyarakat penasaran akan bunyi aturan tersebut. Dilansir dari laman resmi FIFA, berikut FIFA Code of Ethics 2018 yang tertuang dalam Pasal 29 terkait manipulasi pada pertandingan atau kompetisi sepak bola.


  1. Pihak yang terikat Kode Etik dilarang terlibat manipulasi pertandingan maupun kompetisi sepak bola. Dalam hal ini, manipulasi berarti pengaruh/perubahan melanggar hukum yang dilakukan secara sengaja atau diakibatkan kelalaian terlepas dari tujuan apa pun. Orang-orang yang ada dalam Kode Etik juga tak akan memberi, menerima, menawarkan, menjanjikan, maupun mendapatkan keuntungan atas nama dirinya atau pihak ketiga terkait manipulasi tersebut;
  2. Pihak yang terikat Kode Etik harus segera memberikan laporan pada Komite Etika. Laporan bisa berupa pendekatan seputar kegiatan dan/atau informasi yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan adanya kemungkinan manipulasi pada pertandingan maupun kompetisi sepak bola seperti yang dijelaskan pada poin 1; 
  3. Komite Etik harus cakap dalam menyelidiki hingga mengadili semua hal yang mempunyai sedikit atau tak ada kaitan sama sekali dengan tindakan di bagian permainan. Sementara kompetensi Komite FIFA harus dipertahankan;
  4. Pelanggaran terhadap aturan tersebut bakal dikenai sanksi berupa denda kurang lebih CHF 100.000. Adapun larangan terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola selama minimal 2 sampai 5 tahun. Jumlah yang berlebih akan dimasukkan ke dalam perhitungan denda.