Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi

Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi

Berita Terkini - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menyetop kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh 15 camat di Makassar. Kasus ini bermula dari video para camat yang menyatakan dukungan pada Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyebut kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana pemilu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ke-15 camat yang videonya viral itu tak terbukti dan tak memenuhi syarat ikut berkampanye," ujar Laode saat dihubungi, Selasa (12/3).

Laode mengatakan deklarasi itu merupakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Para camat itu dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dengan demikian, Bawaslu Sulsel melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"KASN yang akan beri sanksi sebab di sana ada proses juga apakah yang direkomendasikan Bawaslu itu kurang benar atau sudah benar itu kami serahkan ke KASN," ucap dia.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menayangkan 15 camat di Makassar mendeklarasikan dukungan ke Jokowi. Mereka dipimpin oleh mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

"Kami semua bersumpah dan berjihad menyatakan tekad mendukung calon presiden nomor satu Jokowi bersama Ma'ruf Amin untuk satu periode lagi jadi presiden," kata Syahrul di video tersebut.

"Jokowi-Ma'ruf, harga mati!" lanjut Syahrul diikiti lima belas camat itu sembari mengacungkan jari telunjuk. [cnn]