Fahira Idris: Pemilu 2019 Meninggalkan Catatan Menyesakkan Dada

Fahira Idris: Pemilu 2019 Meninggalkan Catatan Menyesakkan Dada
Berita Terkini -  Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris menilai, pemilu 2019 meninggalkan catatan yang menyesakkan dada. Sebab ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan ribuan lainnya sakit akibat kelelahan dalam bertugas.

Menurut Fahira, pemilu serentak yang tidak disertai dengan analisis beban kerja KPPS serta manajemen pemilu yang belum ramah terhadap KPPS dianggap menjadi salah satu faktor musibah pemilu itu.

“Menggelar pilpres dan pileg bersamaan pasti menguras fisik dan psikis KPPS. Tidak hanya membuat proses di TPS menjadi lebih lama, tetapi pasti lebih banyak detil yang harus diperhatikan. Dan ini sangat melelahkan," katanya melalui keterangan tertulisnya kepada VIVA, Selasa, 30 April 2019.

"Karena itu," Fahira menyarankan, "pemilu 2024 dan seterusnya, analisis beban KPPS harus jadi prioritas pelaksaanan pemilu dan saya berharap pemilu selanjutnya, pilpres dan pileg, dipisah saja."

Salah satu cara negara bertanggung jawab dan memberikan penghormatan serta penghargaan kepada petugas KPPS yang meninggal adalah dengan mengevaluasi total manajemen penyelenggaraan pemilu 2019.

Harusnya, saat Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu 2019 harus digelar serentak, para pengambil kebijakan, terutama para pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu, memikirkan beban kerja yang akan ditanggung KPPS.

“Putusan MK (pemilu serentak), harusnya menjadikan analisis beban kerja yang bakal dihadapi KPPS kerena harus melaksanakan pemilu serentak dalam satu hari, sebagai salah satu referensi utama dalam setiap penyusunan regulasi, aturan teknis, dan manajemen pemilu 2019,” ujarnya.

Menurutnya, menjadi petugas KPPS tidak hanya menguras tenaga namun juga pikiran atau psikis. Jika merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berbagai Peraturan KPU, tanggung jawab dan beban yang harus dipukul petugas KPPS begitu detail dan komprehensif serta harus berhadapan langsung dengan pemilih. Belum lagi begitu banyak deretan aturan sanksi hukum bagi petugas KPPS dalam UU Pemilu.

Sedikit saja kekeliruan, sanksi hukum menanti. Hal-hal teknis yang bagi masyarakat umum perkara remeh, misal, logistik terlambat sampai ke TPS, menjadi beban pikiran besar bagi KPPS. Protes atau cercaan masyarakat kepada petugas KPPS masalah lain lagi.

"Sudah sepatutnya beban KPPS menjadi rujukan kita dalam menyusun aturan sehingga kejadian ini menjadi yang terakhir,” katanya. [vv]