Ratna Sarumpaet soal Kasus Makar Eggi Sudjana: Mainan Pemerintah

Ratna Sarumpaet soal Kasus Makar Eggi Sudjana: Mainan Pemerintah
Berita Terkini - Politikus sekaligus caleg PAN Eggi Sudjana ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan atau makar. Penangkapan ini ikut direspons oleh mantan juru kampanye Badan Pemenangan Prabowo-Sandi yang juga terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet. 

Ratna menilai kasus makar yang menimpa Eggi Sudjana adalah permainan pemerintah. Bahkan, ia melihat kasus itu sama yang menimpa dirinya.

“Ya enggak apa-apa, itu mainan pemerintah aja. Biasa,” kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Hal ini dikatakan Ratna sebelum menjalani sidang pemeriksaan terdakwa atas kasusnya. Ia dijemput oleh anaknya Atiqah Hasiholan.

Mengenai persiapan sidang, Ratna mengungkapkan telah siap menjawab semua pertanyaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memilih tak berpuasa agar bisa fokus selama persidangan.

“Enggak (puasa), itu salah satu persiapan. Jadi saya meminta maaf,” ucap Ratna.

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditangkap saat tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan makar di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) sekitar pukul 05.30 WIB. Penangkapan terhadap Eggi tertuang dalam surat bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. 

Penangkapan Eggi ini dinilai janggal karena dilakukan saat masih diperiksa oleh penyidik. Lewat secarik kertas yang ditunjukan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, Eggi mengungkapkan kekecewaannya dan mempertanyakan penangkapan terhadap dirinya. 

“Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap. Tertanda Eggi Sudjana,” tulis Eggi di kertas tersebut.

Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)  dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. [km]