Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Dapat Remisi Idul Fitri, Buni Yani Tidak

Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Dapat Remisi Idul Fitri, Buni Yani Tidak
Berita Terkini - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 843 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Seorang di antaranya adalah narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir.

"Abu Bakar Ba'asyir dapat remisi 1 bulan 15 hari," kata Kalapas Gunung Sindur, Sopiyana, Rabu (5/6/2019).

Selain itu Baasyir, narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan mendapat remisi sebesar dua bulan. Sedangkan, narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani tidak mendapat remisi pada momen Idul Fitri ini.

"Buni Yani tidak mendapat remisi karena belum menjalani enam bulan masa pidananya," jelas Sopiyana.

Sopiyana menambahkan, remisi khusus ini diberikan kepada 843 dari total 1.069 WBP di Lapas Gunung Sindur. Besaran Remisi yang diberikan yakni 15 hari untuk 14 orang, 1 bulan untuk 631 orang, 1 bulan 15 hari untuk 175 orang dan 2 bulan untuk 23 orang.

"Usulan pemberian remisi khusus di Lapas Gunung Sindur ini menggunakan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang," tutup Sopiyana. [sc]