Motif Kevin Bawa Fortuner Pelat Polri Palsu: Lancar Liburan, Gagah Dilihat Pacar

Motif Kevin Bawa Fortuner Pelat Polri Palsu: Lancar Liburan, Gagah Dilihat Pacar
Berita Terkini - Kevin Kosasih (24) ditilang polisi karena Fortuner yang dikendarainya menggunakan pelat nomor dinas Polri yang kemudian diketahui palsu. Dia menggunakan pelat Polri palsu agar lancar di jalan saat liburan dan ingin terlihat gagah di depan pacar.

"Pengakuannya untuk gagah-gagahan karena sedang bersama pacarnya saat mengakses jalur Puncak dan ingin prioritas segera sampai tujuan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri kepada detikcom, Senin (3/6/2019).

AKP Fadli menjelaskan, Kevin mengaku menggunakan pelat dinas Polri palsu untuk mendapatkan prioritas saat liburan dari Jakarta ke Puncak. Selain ingin cepat sampai ke lokasi liburan, Kevin juga ingin terlihat gagah di depan pacar. 

Foto: Pria bawa Fortuner berpelat dinas Polri ditilang di kawasan Puncak (ist)

Selain pelat nomor palsu, menurut AKP Fadli Kevin juga menggunakan STNK dinas Polri palsu. Dia memastikan Kevin bukan anggota Polri atau dari keluarga pejabat Polri.

"STNK dinasnya apabila kita lihat dari konturnya cetakannya tidak solid tetapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain. Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang pelat nomor dinas tersebut tidak ada diregister Mabes Polri," tegasnya.

AKP Fadli mengatakan, kendaraan tersebut sempat ditahan, namun kemudian dikembalikan. Kendaraan tidak disita karena menurut AKP Fadli pengendara dapat menunjukan BPKB dan STNK asli. Meski demikian, Satlantas Polres Bogor tetap melakukan penyitaan terhadap SIM serta pelat nomor dinas Polri palsu milik pelaku.

Foto: Pria bawa Fortuner berpelat dinas Polri ditilang di kawasan Puncak (ist)

Pengemudi Fortuner ini yakni Kevin Kosasih kemudian ditindak tilang. Menurut AKP Fadli, ini sesuai dengan UU No. 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan denda maksimal Rp 500.000,- dan Pasal 289 tentang Penggunaan Sabuk Keselamatan dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri Foto: Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri (dok Polres Bogor/ist)

Satlantas Polres Bogor, lanjut AKP Fadli, juga mengklarifikasi bahwa pada saat kejadian yakni Sabtu (1/6) tidak sedang dilakukan sistem satu arah, dan pengendara tersebut tidak melakukan konvoi. Menurutnya pengemudi Fortuner ini juga sudah diberi teguran keras.

"Kita sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan kita juga sudah melakukan penindakan sesuai dengan tupoksi kita kewenangan kita petugas lalu lintas dengan melakukan penilangan," ujarnya.

Ditambahkan AKP Fadli, dirinya mengimbau agar masyarakat menjadikan kasus ini pelajaran. Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor dan STNK yang tidak sesuai.

"Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan sampai kami temukan khususnya di wilayah Bogor menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena kita akan menindak tegas dan tidak main-main kepada siapapun itu yang menggunakan. Siapapun itu orangnya akan kita hentikan dan kita tegakkan aturan sesuai dengan peraturan yang ada," tegasnya. [dtk]