Berita Terkini, TEMBILAHAN – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi baru-baru ini menyampaikan rencana menyiapkan lokasi transmigrasi di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir dan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Informasi ini dipublikasikan melalui media lokal dan segera menjadi perhatian masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah sasaran program.
Rencana ini mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak. Yayasan Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) menekankan agar pemerintah tidak mengabaikan suara masyarakat adat. Ketua BDPN, Zainal Arifin Hussein, menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan, termasuk transmigrasi, harus memperhatikan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal, tambahnya.
"Transmigrasi di Pulau Burung jangan sampai menimbulkan masalah baru. Pulau Burung adalah wilayah dengan lahan gambut yang luas dan sebagian kecil mangrove yang sangat rentan. Program transmigrasi tanpa kajian matang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem sekaligus menimbulkan ketegangan sosial. Suara masyarakat adat harus menjadi pertimbangan utama karena mereka yang paling terdampak," tambahnya.
Karena sebelumnya rencana penempatan transmigrasi ini telah mendapatkan penolakan dari masyarakat adat, pada kesempatan sebelumnya Ketua LAMR Kecamatan Pulau Burung menyampaikan sikap resmi lembaganya.
Penolakan terhadap rencana transmigrasi di Pulau Burung tersebut disampaikan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pulau Burung. Ketua MKA LAMR Pulau Burung, Datok Ahmad Yani, menegaskan bahwa pembangunan harus berpihak pada masyarakat tempatan.
"Kami bukan anti pembangunan, tapi pembangunan harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara. Masih banyak anak negeri yang belum memiliki tanah, pekerjaan tetap, maupun akses pendidikan yang layak. Kenapa bukan mereka yang diberdayakan lebih dulu?" ujarnya.
LAMR juga menyoroti potensi konflik horizontal yang dapat muncul jika kebijakan transmigrasi dijalankan tanpa konsultasi yang memadai. Ketimpangan perlakuan antara warga lokal dan transmigran bisa membuka ruang kecemburuan sosial dan merusak harmoni masyarakat.
Selain aspek sosial, Pulau Burung memiliki kerentanan ekologis yang signifikan. Lahan gambut yang luas berfungsi sebagai penyimpan air dan penyangga iklim, sementara mangrove di pesisir melindungi garis pantai dari abrasi. Kehadiran transmigrasi baru tanpa perencanaan matang bisa memperparah kerusakan lingkungan dan melemahkan perlindungan alami bagi masyarakat lokal.
Zainal menekankan pentingnya ruang dialog yang inklusif dan setara antara Pemprov Riau dengan masyarakat adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi sipil sebelum menetapkan kebijakan.
"Dialog yang terbuka dan jujur akan memastikan transmigrasi, jika dilakukan, justru memperkuat kapasitas dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan melemahkan mereka. Mendengarkan suara masyarakat adat bukan sekadar kewajiban moral, tetapi strategi penting agar pembangunan berjalan damai, berkeadilan, dan berkelanjutan," tambahnya.
BDPN menegaskan bahwa kebijakan transmigrasi harus menempatkan masyarakat lokal sebagai fokus utama, menjamin akses yang adil terhadap tanah, pekerjaan, pendidikan, dan ruang hidup yang lestari. Pemprov Riau tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat adat karena potensi masalah baru bisa muncul jika suara mereka diabaikan, tambahnya.
Dengan pendekatan inklusif, adil, dan berbasis dialog, Pulau Burung dapat menjadi contoh pembangunan yang harmonis antara manusia dan alam, bukan sebaliknya menjadi sumber konflik dan degradasi lingkungan. BDPN menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat adat adalah kunci keberhasilan setiap program pembangunan di wilayah ini, tambahnya.***