Aktivitas Tambang PT Bara Prima Pratama di Batu Ampar Riau Didesak Dievaluasi Total !

Berita Terkini, PEKANBARU – Izin pertambangan batu bara yang dimiliki oleh PT Bara Prima Pratama (PT BPP) di kawasan Batu Ampar, Riau, didesak untuk segera dievaluasi secara menyeluruh. 

Desakan ini muncul dari Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, menyusul protes keras dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan.

Pelanggaran Serius dalam Tata Kelola Tambang

Menurut Suryadi dari Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT BPP sudah jelas melanggar berbagai ketentuan hukum.

"Aktivitas tambang batu bara oleh perusahaan tersebut jelas melanggar berbagai ketentuan hukum, baik dalam perspektif kehutanan, lingkungan hidup, maupun tata kelola pertambangan. 
Langkah ini perlu diambil sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral agar kasus serupa tidak kembali terjadi di daerah lain di Provinsi Riau," tegas Suryadi.

Evaluasi dan tindakan hukum ini dinilai penting untuk mencegah terulang kembali kasus perampasan hak dan kerusakan lingkungan di masa mendatang.

Jeritan Masyarakat Batu Ampar : "Jangan Biarkan Ruang Hidup Kami Dirampas!"

Sementara itu, dampak langsung dari kegiatan tambang ini dirasakan pahit oleh warga lokal. Henriyanti, seorang perwakilan Masyarakat Batu Ampar, menyuarakan kekecewaan dan penolakan mereka terhadap ketidakadilan yang terjadi.

"Kami hanyalah masyarakat kecil yang tinggal turun-temurun di Batu Ampar. Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak ketidakadilan. Kami berhak atas lingkungan yang aman dan layak huni. Jangan biarkan ruang hidup kami dirampas!," ujar Henriyanti, menegaskan tuntutan atas hak mereka untuk tinggal di lingkungan yang aman dan layak.

Keluhan masyarakat ini kerap terkait dengan kerusakan lingkungan seperti pencemaran, kerusakan lahan, hingga dampak peledakan (blasting) yang merusak rumah-rumah warga dan mengancam keamanan mereka.

Komitmen Iklim Dianggap "Gimik" di Tengah Ketergantungan Fosil

Dari perspektif yang lebih luas, Aktivis Lingkungan dari WALHI Riau, Ahlul Fadli, menyoroti ironi antara komitmen internasional Indonesia dengan realita di lapangan, khususnya terkait tambang batu bara di Batu Ampar.
 * Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement, yang bertujuan menekan emisi karbon.
 * Namun, faktanya negara masih sangat bertumpu pada sumber energi fosil, termasuk kegiatan tambang batu bara seperti yang terjadi di Batu Ampar.

"Hal ini jelas jauh dari cita-cita penurunan emisi karbon dan solusi yang disampaikan Pemerintah baik dalam wujud kebijakan maupun komitmen internasional hanyalah sekadar gimik iklim belaka," kritik Ahlul Fadli.

Situasi ini menunjukkan adanya jurang antara kebijakan transisi energi yang dikampanyekan Pemerintah dengan izin operasional pertambangan batu bara yang masih masif, mengancam lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat setempat.

Dampaknya telah dirasakan oleh warga, dan para pegiat lingkungan mendesak Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat untuk segera mengambil tindakan tegas. Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai langkah konkret yang bisa diambil Pemerintah dalam menanggapi desakan evaluasi izin tambang ini?***