BERITA TERKINI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, penyidik belum menerima surat permohonan rehabilitasi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran.
Kendati demikian, pihaknya mempersilahkan Nunung dan suaminya untuk mengajukan rehabilitasi tersebut.
Nantinya surat permohonan rehab tersebut akan dikaji terlebih dulu oleh penyidik.
“Kita belun terima surat permohonan rehab ya,” kata Argo di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Menurut Argo, ada tahap yang harus dilalui Nunung terkait permohonan rehabilitas dimaksud.
Hal itu menjadi syarat dikabulkannya permohonan rehabilitas tersangka Nunung dan suaminya.
“Semuanya berproses, kan semuanya harus ada assesment dan sebagainya,” terang Argo.
Sebelumnya, Nunung dan July Jan Samiran ditangkap polisi di kediamannya di kawawan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) pekan lalu.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Nunung sempat membuang barang bukti sabu sebarat 2 gram ke toilet.
Dari hasil pemeriksaan, Nunung akhirnya mengaku sudah 20 tahun mengkonsumsi sabu.
Hal itu dilakukannya untuk menjaga stamina dan menyokong dirinya dalam bekerja.
Nunung dan suami dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, keduanya terancam penjara di atas lima tahun.[psid]