Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara
BERITA TERKINI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis dua tahun penjara kepada aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim Jony dari PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Pertimbangan hakim, Ratna dianggap terbukti bersalah menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana. [md]