Pejabat Kemendagri Diperiksa Untuk kasus Suap Kampus IPDN Sulut

Pejabat Kemendagri Diperiksa Untuk kasus Suap Kampus IPDN Sulut
BERITA TERKINI - Penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011 tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berkaitan kasus tersebut, penyidik KPK memanggil dua orang saksi, hari ini (Senin, 8/7). Keduanya yaitu Kabag Umum Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Burhanuddin dan seorang PNS Kemendagri bernama Tri Adji Bawono. 

"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka DJ (Duddy Jocom)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, di Jakarta Senin (8/7).

Duddy yang mantan Kapusdatin Setjen Kemendagri ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Yakni mantan Kadiv Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; Kadiv Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo; dan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.

Proyek pengadaan gedung kampus IPDN di lingkungan Kemendagri diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 77,48 miliar.

Rinciannya Rp 34,8 miliar pada IPDN Agam, IPDN Rokan Hilir Rp 22,11 miliar, IPDN Gowa Rp 11,18 miliar dan IPDN Minahasa Rp 9,278 miliar. [rmol]