Revisi UU Disahkan, KPK Bentuk Tim Transisi

Revisi UU Disahkan, KPK Bentuk Tim Transisi
BERITA TERKINI - Tim transisi dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna merespons revisi UU 30/2002 yang sudah disahkan DPR RI, Selasa kemarin (17/9).

Nantinya, tim transisi ini bertugas menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan mengkaji revisi UU KPK.

"Tim transisi melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM, dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/9).

Tim ini nantinya membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan. Namun Febri tak menjelaskan jumlah personel tim tersebut.

Di sisi lain, tim tersebut menjadi bukti KPK tetap menjalankan kerja pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah juga tetap memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang ditangani sesuai perintah Ketua KPK, Agus Rahardjo.

"Ikhtiar melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," demikian pesan Agus kepada seluruh pegawai KPK melalui email internal.(rmol)